JAKARTA, Indonesia — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka terhadap pengemudi MetroMini, MS (33 tahun), terkait seorang penumpang Bagus Budiwibowo (33) yang tewas diduga terjatuh.
“Tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kecelakaan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Sudanto di Jakarta, Senin, 15 Februari.
Sudanto menyebutkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sudanto mengungkapkan tersangka MS awalnya memberikan keterangan palsu terkait kronologis korban yang meninggal dunia akibat jatuh dari kendaraan umum itu.
“Sedangkan kernet Muhammad Endang berstatus saksi,” ujar Sudanto.
Sudanto menjelaskan penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, yakni keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan MS yang berbohong.
Diungkapkan Sudanto, awalnya MS beralibi korban terjatuh dari MetroMini yang dikemudikan tersangka karena didorong pelaku pencopetan.
Kepada polisi, MS juga mengaku melarikan diri saat korban terjatuh ke jalan karena khawatir dikeroyok massa di lokasi kejadian.
Sebelumnya, seorang penumpang bernama Bagus Budiwibowo tewas terjatuh dari MetroMini bernomor polisi B-7477-NP saat melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis pekan lalu, 11 Februari. —Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
- Alasan Ahok tangkap MetroMini? Demi keamanan penumpang
- Ahok minta pemilik MetroMini yang ditangkap perbaiki kendaraannya
- Jokowi kenang masa muda naik MetroMini di Jakarta
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.