BALI, Indonesia – Agus Tay Hamda May, salah satu tersangka kematian Engeline, anak 8 tahun yang dikuburkan di belakang rumah ibu angkatnya di Bali Juni 2015, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, 16 Februari.
Tidak seperti ibu angkat Engeline, Magriet Christina Magawe, pria asal Sumba, Nusa Tengggara Timur itu meminta maaf karena tidak mampu mencegah kematian Engeline.
“Saya hanya seorang pembantu tidak dapat berbuat apa-apa selain berkali-kali memprotes tindakan Margriet secara kejam,” kata Agus dengan suara terbata-bata.
Menurut Agus, pada 16 Mei 2015, saat ia dipanggil oleh Margriet, nyawa Engeline sudah tak tertolong.
“Tanggal 16 Mei pada saat saya masuk ke kamar tidur Margriet karena dipanggil Margriet, ternyata nyawa Engeline sudah tidak tertolong,” kata Agus.
Selain hanya seorang pembantu, ketidakberdayaan Agus juga lantaran ia diancam oleh ibu angkat Engeline tersebut. “Saya memohon maaf atas ketidakberdayaan saya tersebut karena sangat takut ancaman Margriet,” kata Agus.
Pledoi itu disiapkan sendiri oleh Agus dengan tulisan tangan di dalam tahanan LP Kelas IIA Kerobokan Denpasar.
Agus, yang pada saat kejadian bekerja sebagai tukang kebun Margriet, dituntut 12 tahun penjara 2 Februari lalu karena membiarkan kekerasan yang menyebabkan Engeline tewas.
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga meminta Agus menyerahkan pembelaan yang ditulisnya sendiri itu kepada dirinya.
“Sini serahkan kepada saya Gus,” kata Edward.
“Ini kamu tulis sendiri di tahanan ya? Sekarang kamu tandatangani Gus,” kata Edward kepada Agus yang langsung menandatangani surat pembelaan yang dibuatnya.
Usai itu pledoi Agus, kuasa hukum yang terdiri dari Hotman Paris Hutapea, Haposan Sihombing dan rekan membacakan pledoi Agus secara bergantian. – Rappler.com
BACA JUGA:
- Saling tuduh di sidang perdana Engeline
- Rekonstruksi pembunuhan Engeline uji kesaksian tersangka Agus
- Margriet jadi tersangka pembunuhan Engeline
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.