PH collegiate sports

Anggota DPR Ivan Haz jadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anggota DPR Ivan Haz jadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga
Ivan Haz akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pekan depan.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tanggan berinisial T.

Polisi mengatakan mereka memiliki empat alat bukti yang menguatkan adanya tindak penganiayaan oleh legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

“Segera akan kami panggil yang bersangkutan (Ivan) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Krishna Murti di Jakarta pada Jumat, 19 Februari.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mohammad Iqbal mengatakan surat pemanggilan terhadap Ivan akan dikirimkan hari ini.

“IH rencananya kami panggil untuk diperiksa hari Selasa (23 Februari 2016) sebagai tersangka,” kata Iqbal.

Proses pemanggilan Ivan sebelumnya terhambat karena butuh restu dari Presiden Joko Widodo sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 yang, salah satunya, mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut undang-undang tersebut, pemeriksaan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diduga terlibat dalam kasus pidana harus mendapat izin dari Presiden.

Surat izin Presiden Jokowi sudah diterima Mabes Polri tiga hari yang lalu dan sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Ivan dilaporkan oleh seorang asisten rumah tangga berinisial T pada 30 September 2015. Menurut T, Ivan kerap menganiayanya dengan sejumlah perlakuan seperti dibenturkan ke tembok dan dipukul pada 29 September 2015.

Berdasarkan hasil visum, telinga T mengalami pembengkakan karena benturan benda tumpul yang diduga dilakukan Ivan.

PPP prihatin

Sementara, anggota komisi I dari PPP, Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan partainya prihatin atas kasus yang menimpa koleganya tersebut. 

“Kami sangat prihatin, semoga Fanny bisa menghadapinya dengan baik dan jujur. Selain itu, semoga Fanny bisa menuntaskan permasalahan hukum dan memperoleh keadilan,” ujar Dimyati melalui pesan pendek. 

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun PPP tidak ingin terburu-buru mengambil sikap. 

“Kita lihat nanti perkaranya seperti apa. Hakim yang akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Dimyati. -laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!