30 kapal pencuri ikan ditenggelamkan hari ini

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

30 kapal pencuri ikan ditenggelamkan hari ini

ANTARA FOTO

Ini adalah kali pertama penenggalaman kapal ilegal pada 2016

PONTIANAK, Indonesia — Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 30 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal di lima lokasi berbeda, hari ini, Senin, 22 Februari.

“Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tyas Budiman, yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin pagi.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:

  1. Delapan kapal Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat.
  2. 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia) di Bitung, Sulawesi Utara.
  3. 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam) di Batam, Kepulauan Riau.
  4. Satu kapal Filipina di Tahuna, Sulawesi Utara.
  5. Satu kapal Malaysia di Belawan, Sumatera Utara.

Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, yang diledakkan secara serentak pada Senin tepat pukul 10:00 WIB.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

Sejak Susi memimpin Kementerian Kelautan Perikanan pada Oktober 2014, berarti sudah ada 141 kapal yang ditenggelamkan akibat praktik illegal fishing.

Dari 141 kapal tersebut, terdiri dari:

  • 50 kapal Vietnam
  • 43 kapal Filipina
  • 21 kapal Thailand
  • 20 kapal Malaysia
  • Dua kapal Papua Nugini
  • Satu kapal Tiongkok
  • Empat kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

“Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” ujar Tyas. Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!