Filipino bands

Buang sampah sembarangan, warga Denpasar didenda jutaan rupiah

Bobby Andalan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buang sampah sembarangan, warga Denpasar didenda jutaan rupiah
'Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan. Saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya kapok.'

BALI, Indonesia – Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan ketegasannya terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan 30 orang pelanggar telah dibawa ke sidang yustisi tindak pidana ringan yang digelar di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Hasilnya? Tiga puluh orang pelanggar itu memilih membayar denda antara Rp 1 juta dan Rp 2 juta daripada penjara kurungan maksimal tiga bulan dalam sidang yustisi tipiring itu dipimpin hakim Achmad Peten Sili dan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja.

Pemerintah Kota Denpasar membatasi warganya membuang sampah mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA saja.

Langkah yang dilakukan DKP Kota Denpasar ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap hari Rabu dan Jumat tiap minggunya di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami minta kepada masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar,” kata Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar. Ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” kata Sayoga, Kamis 3 Maret 2016.

Tidak hanya dikenakan denda, pelanggar yang tertangkap tangan juga diberi hukuman langsung di tempat dengan disuruh menyapu, membersihkan sampah dan meyiram di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar.

“Tujuannya agar masyarakat malu akan pelanggarannya dan tidak melakukannya lagi,” kata Sayoga.
 
Sementara itu, salah seorang pelanggar, Sunaryo asal Surabaya, mengatakan sangat kaget dengan denda yang diberikan kepadan sebesar Rp2 juta karena terbukti sengaja membuang sampah secara sembarangan dengan mengambil kardus bekas tempat sampah di pinggir toko dan membuang isi sampah di dalam kardus tersebut secara sembarangan.

“Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan. Saya janji tidak akan melakukannya lagi, saya kapok,” kata Sunaryo, yang mengaku menetap di Denpasar sejak tiga tahun lalu. – Rappler.com 

BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!