Polisi tangkap kurir pemasok narkoba ke Lapas Cipinang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tangkap kurir pemasok narkoba ke Lapas Cipinang

ANTARA FOTO

Dari tangan kurir, polisi menyita 14.435 butir ekstasi, 4 gram sabu dan 4 gram ketamine senilai lebih dari Rp2,5 miliar

JAKARTA, Indonesia – Polsek Metro Gambir pada Jumat malam, 11 Maret menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial EW. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 14.435 butir pil ekstasi, 4 gram sabu dan 4 gram ketamine senilai lebih dari Rp2,5 miliar.

EW diketahui merupakan warga Jalan Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Dia berhasil diringkus karena dipasok informasi oleh warga di sekitar Mampang.

Mereka mencurigai EW sebagai pengedar narkoba. Alhasil, warga melaporkan EW ke Polsek Metro Gambir agar dilakukan pemantauan.

“Berdasarkan informasi masyarakat pada Senin, 7 Maret 2016, kami melakukan pemantauan di Jalan Bangka. Kami coba melakukan observasi ciri-ciri orang yang mencurigakan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudantara pada Sabtu, 12 Maret.

Dia melanjutkan, usai dilakukan pemantauan selama lima hari, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 11 Maret ketika pria berusia 28 tahun itu akan mengirimkan narkoba ke salah satu pelanggan bandar narkoba yang diketahui sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

“Dia baru menjadi kurir narkoba selama tiga minggu, namun sudah 30 kali mengantarkan narkoba ke orang yang memesan dan menjadi bandar narkoba di dalam LP Cipinang. Sekali antar, si kurir ini diberikan honor Rp50 ribu,” ujar Bambang.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas bandar yang telah menyuruh kurir itu. Bambang juga mengklaim dalam waktu dekat akan menangkap bandar tersebut, kendati dia sudah berada di dalam lapas.

“Saya yakin pihak LP cukup kooperatif jika diajak bekerja sama untuk mengungkap bandar narkoba ini yang berada di dalam Lapas Cipinang. Kami akan mengembangkan lagi kasus ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengungkap sindikat narkoba. Kami juga akan menelusuri dari mana saja aliran dana untuk membeli narkoba itu berasal,” papar Bambang.

Dia menjelaskan, selama transaksi, kurir itu hanya mengantarkan narkoba saja. EW akan dijerat dengan KUHP pasal 112 dan 114 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sulit memberantas

Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, mengaku sulit memberantas perdagangan narkoba di dalam lapas. Sebab, kini metode untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas semakin beragam.

“Semula, semua bawaan dari orang yang menjenguk seperti makanan dan baju diperiksa terlebih dahulu oleh petugas sipir. Namun, dengan munculnya beragam jenis narkoba, cara menyelundupkannya pun juga makin bervariasi,” ujar Kusmiantha ketika ditemui Rappler pada Rabu, 9 Maret.

Dia pun tidak menepis bahwa ada kemungkinan petugas sipir yang ikut bekerja sama untuk memuluskan penyelundupan tersebut. Kusmiantha kemudian meminta agar semua penghuni lapas di seluruh Indonesia untuk dilakukan tes urine. Walaupun, hal tersebut tidak menjadi jaminan.

Untuk mencegah peredaran narkoba di lapas, Kusmiantha sempat meminta untuk dibuat lapas khusus napi narkoba. Saat ini, memang sudah ada di Cipinang.

“Tetapi, program dan cara mengelolanya sama seperti lapas pada umumnya,” kata dia. – dengan laporan Kanis Dursin/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!