Gugatan nelayan dari Muara Angke

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gugatan nelayan dari Muara Angke

ANTARA FOTO

Hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah RZWP3K sehingga Pemda seharusnya tidak bisa menerbitkan izin reklamasi.

TOLAK REKLAMASI. Seorang aktivis Solidaritas Perempuan menempelkan kertas penolakan reklamasi saat Deklarasi Gerakan Perempuan Tolak Reklamasi di Jakarta, pada 13 Maret 2016. Foto oleh M Agung Rajasa/Antara   

JAKARTA, Indonesia — Sudah setahun belakangan, Fuad Wibisono dan Castam mengaku tak bisa mendapatkan ikan dengan mudah di wilayah penangkapan yang sudah mereka jelajahi sejak lebih dari 30 tahun lalu itu. 

“Ikan-ikan pada kabur,” kata Fuad pada Rappler, saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Sabtu, 2 April.

Biasanya Fuad bisa mendapatkan ikan dan menjualnya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per hari. 

Duitnya bisa mereka tabung untuk menyekolahkan anak-anak, membangun rumah, hingga naik haji.

“Makanya dulu ada istilah Haji Cekong Muara Angke, karena nelayan di sini berhasil dan sampai bisa naik haji,” ujarnya. 

Kini, untuk mendapatkan Rp 500.000 per hari dari penjualan ikan mereka harus bekerja ekstra, memaksimalkan tempat-tempat yang belum mereka jelajahi. 

Lalu apa yang menyebabkan ikan-ikan tersebut tak lagi dapat ditemui di habitat sekitar Muara Angke?

“Karena pasir (reklamasi) itu kan ditimbun, ada penyedotan lumpur, sehingga pinggir pantainya jadi dangkal, ikan-ikan pada kabur,” ujarnya. 

Fuad bahkan menuturkan sejak beberapa bulan lalu ikan-ikan di Muara Angke mulai mati. Kematian ikan-ikan itu dimuat di media massa dan menjadi tajuk berita. 

Seperti yang dikutip dari salah satu portal berita, ribuan ikan kembali ditemukan mati di Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Penemuan ikan-ikan yang mati di perairan Teluk Jakarta itu merupakan kedua kalinya dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. 

Pada akhir November 2015 lalu, ratusan ribu ikan juga ditemukan terdampar di sepanjang garis pantai kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Fuad dan Castam khawatir, penimbunan dan penyedotan lumpur yang diganti dengan penimbunan pasir itu akan berdampak lebih jauh dari sekadar hilangnya habitat ikan dari yang ramah menjadi mematikan. 

Misalnya, kata Fuad, kapal-kapal nelayan yang berukuran 5 Tonase kotor (dalam bahasa Inggris: gross tonnage, disingkat GT), sudah tak bisa menepi lagi karena terhalang pembangunan Pulau G, dari 17 pulau yang rencananya masuk proyek reklamasi. 

Pendangkalan di pantai diduga sebagai salah satu penyebabnya. “Padahal sebelumnya enggak pernah begini,” ujar Castam. 

Fuad dan Castam mengatakan kini mereka hanya bisa meratapi catatan kas mereka yang tiap hari menunjukkan angka yang tak menggembirakan. Pendapatan jatuh, dan mimpi berhaji pun sirna. 

Ditentang Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia 

Sejak awal, proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah ditentang bukan hanya oleh Fuad dan Castam, tapi juga Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Mereka menjelaskan reklamasi berdampak pada memburuknya kondisi lingkungan pesisir maupun penggusuran ruang hidup dan penghidupan nelayan di Teluk Jakarta. 

Celakanya, meski kepemimpinan di DKI Jakarta berganti dari satu gubernur ke gubernur baru, proyek tersebut malah terus dilanjutkan. Padahal, sudah ada berbagai kajian akademik dan pengalaman warga yang menjelaskan dampak buruk proyek reklamasi. 

Kini, rencana tersebut semakin agresif dengan rencana pembangunan 17 pulau baru di depan Teluk Jakarta.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah menerbitkan sebanyak 4 izin pelaksanaan reklamasi sejak dilantik pada 19 November 2014. Selengkapnya bisa dibaca di sini. 

Menurut Ketua Umum KNTI Riza Damanik di website-nya, keluarnya keempat izin pelaksanaan reklamasi tersebut cenderung dipaksakan, dan diduga melanggar berbagai peraturan-perundangan di atasnya. 

Untuk menutupi berbagai pelanggaran, diduga ada percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). 

Titik terang dari Kuningan

Kecurigaan demi kecurigaan ini akhirnya terjawab setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 31 Maret, sekitar pukul 19:30 WIB.

Saat ditangkap, Ketua Komisi D DPRD DKI itu tengah menerima uang suap senilai Rp 1,14 miliar.

Uang suap diberikan oleh TTT, karyawan swasta yang bekerja di PT Agung Podomoro Land, pihak pengembang. Pemberian uang suap dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Uang itu, menurut KPK, diberikan oleh PT Agung Podomoro Land sebagai hadiah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berisi rencana zonasi wilayah pesisir dan rencana strategis pantai Jakarta Utara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan dalam kasus ini terlihat dengan jelas bagaimana pihak swasta mencoba memengaruhi pembuat kebijakan publik tanpa menghiraukan kepentingan rakyat.

“Dari data yang diperoleh KPK, Amdalnya belum diselesaikan dengan baik,” ujar Agus, merujuk pada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Keterangan pimpinan KPK ini pun memperkuat tudingan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka  menggelar konferensi pers di kantor LBH Jakarta, pada Sabtu, 2 April.

Salah satu isi konferensi pers itu adalah mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah RZWP3K yang dinilai sarat kongkalikong. 

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rayhan Dudayev, mengatakan Raperda merupakan bentuk penyelundupan hukum, karena baru muncul setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan beberapa izin-izin reklamasi kepada berbagai perusahaan. 

“Seharusnya izin-izin reklamasi tidak dapat keluar sebelum adanya peraturan RZWP3K,” kata Rayhan

Karena itu, koalisi meminta reklamasi Teluk Jakarta untuk dihentikan saja. 

Muhammad Isnur dari LBH Jakarta, yang mendampingi koalisi dan para nelayan, mengamini pernyataan Rayhan.

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta tak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi, karena ibu kota termasuk kawasan nasional, sehingga izin harus dikeluarkan setingkat menteri. 

Klausul ini juga diungkap dalam sidang gugatan Reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dalam keterangannya di pengadilan, Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Subandono Diposaptono, sebagai saksi ahli, dalam persidangan menjelaskan prosedur kewenangan dalam menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Menurutnya, izin pelaksanaan reklamasi di kawasan strategis nasional merupakan kewenangan menteri.

“Jakarta merupakan kawasan stategis nasional sehingga kewenangan dalam menerbitkan izin reklamasi berada pada Menteri bukan pada Gubernur, hal tersebut mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan peraturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi,” kata Subandono dikutip dari catatan di situs LBH Jakarta.

Namun pada kenyataannya, izin reklamasi Teluk Jakarta dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, bukan oleh menteri. 

Reklamasi tak penuhi syarat

Reklamasi Pantai Utara Jakarta juga belum memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 122 tahun 2012. Di situ disebutkan kalau pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait dalam melakukan perencanaan pembangunan nasional. 

Dalam kasus reklamasi, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya terlebih dulu mengajukan izin pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketika dikonfirmasi Uni Lubis dari Rappler, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan belum pernah menerima permohonan izin dari Pemprov DKI.

“Belum, Mbak,” kata Susi melalui Twitter resminya, @susipudjiastuti, pada Sabtu.

Dengan demikian, seharusnya reklamasi pantai utara belum dapat berjalan hingga seluruh perizinan lengkap. Faktanya, beberapa pengembang sudah mulai beraksi di sebagian kecil dari 17 pulau reklamasi. 

Sumber: Kesatuan Nelayan Tani Indonesia

Mimpi jadi nelayan di negeri sendiri 

Sementara itu, di tengah polemik reklamasi Teluk Jakarta, Fuad dan Castam hampir tak tahu menahu soal detil legal yang sedang diperdebatkan para ahli. Yang mereka tahu, mereka ikut mendukung gugatan tersebut. 

Karena selain kapal-kapal mereka tak bisa lagi menepi di pantai karena pembangunan di Pulau G, pendapatan mereka dari hari ke hari pun semakin menurun. 

Fuad kemudian bertutur, “Nenek moyang kita pelaut, itu warisan kita, tapi pelan-pelan oleh Pemda DKI Jakarta dihilangkan, diganti oleh reklamasi atau pembuatan pulau. Pertanyaannya siapa yang menempati pulau itu? Nelayan?” katanya. 

Ia tak yakin jika koleganya para nelayan yang akan menikmati hasil pembangunan itu. Alih-alih mampu membayar sebuah bangunan yang menurut informasi yang diterimanya seharga Rp 5 miliar per unit, Fuad dan Castam malah khawatir nasib nelayan seperti mereka akhirnya harus berakhir di tanahnya sendiri, Muara Angke.

 

—Rappler.com 

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!