10 hal yang perlu anda ketahui tentang RUU Pengampunan Pajak

Kanis Dursin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

10 hal yang perlu anda ketahui tentang RUU Pengampunan Pajak
Harta yang dialihkan dari luar negeri wajib diinvestasikan paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara, obligasi milik badan usaha milik negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk menteri

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat untuk membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bila disahkan, undang-undang tersebut akan meningkatkan likuiditas, antara lain, karena masuknya uang orang-orang Indonesia dari dari luar negeri. Berikut beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai rancangan tersebut:

1. Apa yang dimaksud dengan pengampunan pajak atau tax amnesty?

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi dari pajak yang belum dibayar, dan pidana perpajakan. Sebagai gantinya, anda harus membayar uang tebusan.

Menurut undang-undang yang berlaku, setiap wajib pajak harus membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, bea meterai, dan pajak bumi dan bangunan di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Kalau Wajib Pajak belum membayar, pajak terutang akan dikenai denda, bunga, dan kenaikan. Bila negara menderita kerugian, anda bisa dikurung atau dipenjara.

2. Siapa yang boleh meminta pengampunan pajak?

Setiap Wajib Pajak, baik individu mau pun badan, berhak mendapat penghapusan pajak kecuali Wajib Pajak yang sedang disidik dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, dan sedang menjalani hukuman pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.

3. Apa persyaratannya?

Ada beberapa, tetapi yang paling utama adalah Wajib Pajak harus mengungkapkan harta yang pajaknya belum dibayar. Kedua, bayar uang tebusan ke kas negara, dan ketiga, membuat surat permohonan pengampunan pajak, dan keempat, mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mencabut keberatan, banding, atau gugatan, dan peninjauan kembali.

4. Berapa besar uang tebusan dan bagaimana cara menghitungnya?

Besaran uang tebusan berkisar antara 2 sampai 6 persen. Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan pengampunan pajak pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sesudah udang-undang pengampuna pajak disahkan membayar uang tebusan sebesar 2 persen dari nilai harta bersih. Wajib Pajak yang menyerahkan permohohan pada bulan ke empat sampai akhir bulan ke enam akan membayar sebesar 4 persen, dan bila diajukan pada bulan ke tujuh sampai akhir 2016 akan membayar uang tebusan sebesar 6 persen.

Untuk harta yang masih di luar negeri, besaran uang tebusan antara 1 sampai 3 persen dari nilai harta bersih per 31 Desember 2015. Sebelum mengajukan surat pengampunan, Wajib Pajak harus membawa harta tersebut masuk Indonesia dan diinvestasikan di tanah air. Untuk harta selain kas atau setara kas, Wajib Pajak harus menyertakan pernyataan kesanggupan mengalihkan harta tersebut ke Indonesia.

5. Bagaimana tata cara pemberian pengampunan pajak?

Pertama, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan dengan informasi antara lain data pribadi wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan.

Kedua, menyerahkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak, daftar rincian harta, daftar utang dan dokumen pendukung, bukti pengalihan harta berupa kas dan setara kas ke Indonesia, bukti investasi harta, dan surat pernyataan kesanggupan untuk mengalihkan harta bukan kas dan setara kas. 

Ketiga, surat keputusan pengampunan pajak diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak surat permohonan diterima dengan lengkap. Bila setelah 30 hari kerja tidak ada keputusan, permohonan pengampunan dianggap dikabulkan.

Dalam hal kementerian membutuhkan klarifikasi, surat klarifikasi harus diterbitkan paling lama 30 hari kerja setelah menerima permohonan dengan lengkap dan keputusan harus diterbitkan 14 hari kerja sejak pemenuhan klarifikasi. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi klarifikasi, pengampunan pajak tetap diterbitkan dengan nilai harta berdasarkan hasil penelitian.

6. Harta yang dialihkan dari luar negeri?

Harta kas atau setara kas yang dialihkan dari luar negeri wajib diinvestasikan paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara, obligasi milik badan usaha milik negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh menteri. Pada tahun ketiga, Wajib Pajak boleh mengalihkan investasi ke obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, atau investasi di bidang properti.

7. Apa yang didapat Wajib Pajak yang telah mendapat surat pengampunan? 

Wajib Pajak tidak kena sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana untuk kewajiban pajak sampai 31 Desember 2015.

Tidak ada pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bindang perpajakan untuk kewajiban pajak sampai 31 Desember 2015. Data dan informasi di surat permohonan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

8. Perlakuan Wajib Pajak?

Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan tidak berhak menkompensasikan kerugian fiskal unutk bagian tahun pajak sampai 31 Desember 2015, mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak sampai 31 Desember, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai 31 Desember, dan melakukan pembetulan surat pemberitahuan pajak penghasilan.

9. Bagaimana dengan harta yang belum dilaporkan?

Penghapusan pajak tidak berlaku pada harta yang belum atau kurang dilaporkan di surat permohonan penghapusan pajak. Bila ada selisih, maka selisihnya dianggap tambahan penghasilan sejak 1 Januari 2016 dan harus dikenai pajak seperti biasa.

10.  Bagaimana kalau terjadi kelebihan membayar tebusan?

Kelebihan uang tebusan dijadikan bagian pembayaran uang tebusan untuk pengajuan surat pengampunan pajak berikutnya, dan bila si Wajib Pajak tidak mengajukan surat surat permohonan kedua atau ketiga, kelebihan uang tebusan tidak bisa dikembalikan.

BACA JUga:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!