3 pembelaan RS Sumber Waras untuk Pemprov DKI Jakarta

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

3 pembelaan RS Sumber Waras untuk Pemprov DKI Jakarta

ANTARA FOTO

Menurut Direktur, penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat transaksi dan tidak merugikan negara.

JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan tak ada korupsi di kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Tapi DPRD DKI Jakarta minta pembelian diusut karena harga beli yang diajukan Pemprov DKI Jakarta tidak wajar. 

Desakan DPRD DKI berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 tentang pembelian tanah tersebut. 

Laporan tersebut menyebut indikasi kerugian keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena menilai harga pembelian pemerintah provinsi terlalu mahal.

Dari mana angka tersebut? 

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada 2013 sebesar Rp 564,3 miliar.

Pada 2013, Ciputra pernah membeli lahan 3,6 hektare milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang kemudian dijual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu. 

Ketika itu Ciputra membelinya harga Rp 15.500.000 per meter, di atas NJOP 2013 sebesar Rp 12.195.000. Namun pembelian itu kemudian dibatalkan karena peruntukannya tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial. 

Tapi saat dijual pada Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2014, lahan tersebut dijual Rp 20.755.000 per meter sesuai NJOP 2014 dan harga bangunannya Rp 25 miliar.

Totalnya, Rp 755.689.550.000, atau lebih mahal Rp 191,3 miliar dari harga Ciputra. 

Setelah negosiasi, Sumber Waras menjual lahan seluas 3,6 hektare di sayap kiri rumah sakit dengan harga Rp 755.689.550.000 tersebut, tapi menghilangkan biaya Rp 25 miliar untuk bangunan serta menanggung biaya pengurusan surat yang diperlukan. 

Untuk menjelaskan hal ini, Direktur Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara menggelar konferensi pers pada hari ini, Sabtu, 16 April. 

Berikut beberapa poin pokok penjelasan pembelian lahan rumah sakit yang terletak di Jakarta Barat tersebut: 

Tak dibeli tunai

Abraham menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membayar pembelian lahan yayasan secara tunai, tapi dengan mentransfernya melalui Bank DKI.

Ia menambahkan rekening penerima dana tersebut sudah ada sejak lama karena biasa digunakan untuk pelayanan pasien kurang mampu.

Namun dia mengaku tidak mengetahui detil teknis pembayaran, termasuk jam berapa uang ditransfer. Pembayaran sudah masuk ke rekening Sumber Waras pada 5 Januari 2015. 

Ia menyebut Sumber Waras tidak mendapat bukti transfer namun mengonfirmasi bahwa uang yang mereka terima sesuai dengan tagihan uang pembelian lahan, yaitu Rp 755.689.550.000. 

Sudah sesuai dengan NJOP

Menurut Abraham, penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan NJOP saat transaksi dan tidak merugikan negara.

“Pendapat saya, tanah yang kita jual ke DKI sesuai NJOP,” kata Abraham. 

Abraham menjelaskan dalam penawaran pertama mereka ke Pemerintah Provinsi DKI pada Oktober 2014, lahan dijual Rp 20.755.000 per meter sesuai NJOP 2014 dan harga bangunannya Rp 25 miliar.

Setelah negosiasi, Sumber Waras menjual lahan seluas 3,6 hektare di sayap kiri rumah sakit dengan harga Rp 755.689.550.000, menghilangkan biaya Rp 25 miliar untuk bangunan serta menanggung biaya pengurusan surat yang diperlukan. 

Pembayaran pembelian lahan itu dilakukan pada akhir 2014.

Sumber Waras sepakat menjual dengan harga itu karena merasa memiliki kesamaan visi dan misi dengan Pemerintah DKI Jakarta, yakni melayani orang yang sakit.

Diklaim menguntungkan 

Abraham juga menyatakan bahwa negara justru diuntungkan dalam penjualan lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam penawaran kami sebetulnya ada tanah (dijual) sesuai harga NJOP Rp 755 miliar ditambah bangunan seharga Rp 25 miliar. Kemudian setelah dinegosiasi, Rp 25 miliar itu kami hilangkan. Jadi, saya merasa negara justru sudah diuntungkan dengan hilangnya biaya bangunan tersebut,” kata Abraham. 

Ia mengatakan negara untung karena biaya bangunan dalam penawaran yang dilakukan Oktober 2014 dihilangkan dan Sumber Waras menanggung seluruh biaya surat balik nama.

Mengenai adanya perbedaan dengan harga pasar yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191,33 miliar, dia menjelaskan bahwa Sumber Waras telah menawarkan tanah dengan harga sesuai NJOP pada 2014, Rp 20.755.000 per meter persegi, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita jual ke DKI karena waktu itu bilang untuk Rumah Sakit Kanker dan Jantung. Misi pendahulu kami adalah menolong orang sakit, sama dengan DKI. Kita pikir punya visi yang sama, akhirnya sepakat menjual tanah (sesuai) dengan NJOP, apalagi di Tarakan katanya jumlah pasien sudah membludak,” ujar Abraham. 

Menurut dia, lahan seluas 3,6 hektare di sayap kiri Rumah Sakit Sumber Waras yang dijual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta layak menjadi tempat membangun rumah sakit kanker karena letaknya strategis. —dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!