Paket Ekonomi XII: Buka usaha semakin gampang sekarang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Paket Ekonomi XII: Buka usaha semakin gampang sekarang
Paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas

 

 JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan paket ekonomi baru yang dirancang untuk memperbaiki kemudahan berusaha atau ease of doing business di Indonesia, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya.

Paket ekonomi tersebut, yang ke 12 di bawah pemerintahan Jokowi, dituangkan dalam satu peraturan pemerintah (PP), 8 peraturan menteri, 3 surat edaran, satu instruksi gubernur, dan dua peraturan direksi.

Pemerintah juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.

“Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Menurut Darmin, paket reformasi ekonomi ke 12 ini dirancang untuk memperbaiki peringkat ease of doing business menjadi 40.

Hasil survei Bank Dunia mengenai ease of doing business menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 189 negara, tertinggal jauh dari Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Filipina.

 

 

Beberapa isi Paket Ekonomi XII: 

1. Sebelum memulai bisnis:

Sebelum: 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya sampai Rp 7,8 juta untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Sekarang: 7 prosedur dalam  10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

2. Modal dasar perusahaan UMKM  

Modal dasar UMKM ditentukan oleh pendiri PT dan dituangkan dalam Akta Pendirian. Sebelumnya, modal dasar UMKM Rp 50 juta seperti tertuang dalam undang-undang perusahaan terbatas.

 

3. Izin Pendirian Bangunan:

  • Prosedur berkurang dari 17 prosedur menjadi 14
  • Lama prosedur: Berkurang dari  210 menjadi 52 hari
  • Biaya Rp 86 juta turun menjadi Rp 70 juta.
  • Jumlah perizinan turun dari 4 menjadi 3

4. Pajak

  • Dibayar 10 kali secara online, sebelumnya 54 kali
  • Pendaftaran Properti: 3 prosedur dalam 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari properti/transaksi. Sebelumnya, 5 prosedur dalam 25 hari, biaya 10,8 persen dari nilai properti

 

 

 

– Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!