Polling: 62 persen netizen setuju hukuman mati untuk pemerkosa

Febriana Firdaus
Polling: 62 persen netizen setuju hukuman mati untuk pemerkosa
KPAI dan Komnas Perempuan beda pendapat soal hukuman mati untuk pemerkosa

JAKARTA, Indonesia — Hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Rappler di media sosial Twitter menunjukkan bahwa 62 persen responden menyetujui pelaku pemerkosaan diganjar dihukum mati.

Sisanya, 38 persen, memilih tidak setuju. 

Polling ini dilakukan oleh Rappler pada 5 Mei yang lalu saat isu mengenai YY, gadis 14 tahun di Bengkulu yang diperkosa 14 laki-laki, sedang hangat dibicarakan. Saat ditutup pada 6 Mei, jumlah netizen yang mengikuti polling sebanyak 339 partisipan. 

Sebelumnya wacana mengenai hukuman mati bagi pemerkosa ini pertama kali diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise.

Ia, mewakili pemerintah, mengusulkan pasal hukuman mati masuk dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PSK). Penambahan pasal ini, kata Yohana, berdasar keluhan masyarakat yang disampaikan padanya. 

“Sebenarnya kami tidak melulu memikirkan soal itu, tapi banyak masyarakat yang mendorong. Kenapa tidak dilakukan hukuman mati saja, biar nyawa dibayar nyawa,” kata Yohana dalam konferensi pers di kantornya, pada 4 Mei. 

Pro dan kontra

Pasal mengenai hukuman mati ini pun menjadi perdebatan. Ada yang pro dan kontra. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) termasuk yang sepakat dengan Yohana. 

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, lembaganya mengusulkan penerapan hukuman mati untuk para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak karena dianggap mengancam rasa aman warga negara. 

“Kami mengusulkan hukuman mati bagi pelaku tindakan seksual yang kemudian mengakibatkan hilangnya nyawa seperti ini,” kata Asrorun, pada 3 Mei.

Menurut Asrorun, kasus yang terjadi di Bengkulu merupakan ancaman bagi negara. Alasannya, kata dia, 80 juta atau sekitar sepertiga penduduk Indonesia saat ini berusia anak-anak.

Tanpa jaminan rasa aman bagi anak, menurut Asrorun, Indonesia terancam kehilangan satu generasi pada 20 tahun ke depan. 

Tapi Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah langsung menyatakan tak setuju dengan rencana Yohana. 

“Kita semua marah dengan situasi ini, tetapi kita mau menggunakan kerangka penghukuman yang lebih sistemik, karena hukuman kebiri dan hukuman mati itu mencegah kekerasan dengan mengundang kekerasan, jadi kita tidak bersetuju dengan itu,” kata Yuniyanti saat ditemui Rappler dalam aksi solidaritas #YYAdalahKita di depan Istana Negara, pada 4 Mei silam.

Menurut Yuni, klausul ini penting sebagai pemahaman utuh tentang penanganan kekerasan seksual yang tidak bertentangan dengan hak asai manusia.

Bagaimana dengan kamu, apakah kamu setuju pemberlakuan hukuman mati bagi pemerkosa? —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.