Kompol Sigit dilaporkan ke Ombudsmen atas pembubaran acara kebebasan pers

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kompol Sigit dilaporkan ke Ombudsmen atas pembubaran acara kebebasan pers
Ombudsmen akan konfrontir kalau ada perbedaan keterangan

YOGYAKARTA, Indonesia – Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi dilaporkan ke Ombudsmen Yogyakarta oleh Gerakan Warga #SelamatkanJogja atas tindakannya membubarkan acara peringatan hari kebebasan pers yang diselenggarakan AJI Yogyakarta pada 3 Mei lalu.

 

Ketua Ombudsmen Yogyakarta Budi Masturi membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menindaklajuti laporan dengan meminta klafikasi dari Kepolisian Polresta Yogyakarta dalam waktu dekat.

“Kami sudah menerima laporannya, tapi kami akan mempelajarinya dan menindaklanjuti,” katanya kepada wartawan pada Rabu, 11 Mei. 

Polisi mmbubarkan acara peringatan Hari Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada 3 Mei lalu dengan menyebut “potensi ancaman konflik dari luar” sebagai alasan.

Dalam pembubaran yang terdokumentasi dalam video secara jelas Kompol Sigit Hayadi mengatakan jika pembubaran acara tersebut merupakan perintah Kapolda DIY.

Namun, Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat membantah memberikan perintah pembubaran acara tersebut seperti yang disampaikan oleh Sigit Haryadi sebelumnya.

“Acara itu bukan dihentikan, sudah ada perintah untuk mengamankan, itu harus diamankan. Dua-duanya warga, dua-duanya diamankan,” kata Prasta, Rabu 4 Mei di Polda DIY.

AJI Indonesia, sebagai induk organisasi AJI, akan melakukan gugatan hukum kepada Polri atas kasus pembubaran acara itu.

“Kami tengah menggodok rencana untuk menggugat Polri atas peristiwa itu. Hal-hal semacam ini tidak bisa dibiarkan,” kata Iman D. Nugroho, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, 4 April lalu.

Budi mengatakan Ombudsmen akan meminta keterangan dari Kompol Sigit dan perangkat Kecamatan hingga RT terkait pembubaran tersebut.

“Kami akan memanggil atau mendatangi atau berkoordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta karena ini ada di wiliayahnya. Dia yang tahu apakah prosedurnya sudah benar. Kita akan minta klarifikasi,” katanya. 

“Kita akan konfrontir kalau ada perbedaan keterangan. Dulu kami juga pernah menangani kasus serupa, yakni kasus pembubaran diskusi buku Isyad Manji di LKiS, tapi memang sedikit beda dengan kasus di AJI,” terangnya.

Sementara itu pegiat Gerakan Warga #SelamatkanJogja, Tri Wahyu berharap kasus ini bisa ditangani Ombudsmen dengan baik. Sebab dia menilai ada mal administrasi yang dilakukan oleh Kompol Sigit.

“Kami resmi melaporkan Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi karena melakukan mal administrasi publik. Kompol Sigit mengatakan mendapat perintah Kapolda untuk membubarkan, tapi Kapolda membantah memerintahkan membubarkan acara itu,” katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!