Indonesia

Keluarga Siyono hormati keputusan Komisi Etik, tapi tetap tempuh jalur hukum

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keluarga Siyono hormati keputusan Komisi Etik, tapi tetap tempuh jalur hukum

ANTARA FOTO

'Putusan ini kami menilai belum memenuhi rasa keadilan, sebab tuntutan kami keduanya dipecat dan diusut secara pidana. Tapi ternyata hanya dipindah-tugaskan'

 

 

YOGYAKARTA, Indonesia – Komisi Etik Profesi Polri sudah memberikan putusan atas pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota Densus 88 AKBP T dan IPDA H. Mereka dipindah-tugaskan dan diharuskan meminta maaf kepada Polri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Nugroho mengatakan menghormati keputusan Komisi Etik Polri. Namun dia menilai proses pemberian hukuman tersebut tidak transparan.

“Putusan ini kami menilai belum memenuhi rasa keadilan, sebab tuntutan kami keduanya dipecat dan diusut secara pidana. Tapi ternyata hanya dipindah-tugaskan,” katanya kepada Rappler pada Kamis, 12 Mei.

Dia juga menilai putusan tersebut terkesan memberikan perlindungan kepada kedua anggota Densus 88 itu. 

“Kami pesimis Polri akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pidana, padahal kami sudah mengirimkan surat ke Kapolri,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pada Kamis, 12 Mei, bahwa kedua anggota Densus 88 itu hanya terbukti melanggar prosedur dan tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap Siyono yang menyebabkan kematian.

“Kalau berkaitan pidana, belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa. Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas,” ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, seperti dikutip Antara.

Menurut Boy, apa yang menimpa Siyono murni kecelakaan saat anggota Densus 88 itu sedang menjalankan tugasnya.

Menyikapi itu, Tim Pembela Kemanusiaan akan membuat laporan pidana terhadap dua anggota Densus 88 tersebut. Malam ini, mereka dan PP Muhammadiyah akan membuat pertemuan untuk menentukan langkah advokasi selanjutnya untuk kematian Siyono.

“Kita tahunya baru ada dua nama anggota Densus 88, tentu tidak mungkin cuma itu. Mereka tidak mungkin bertindak kalau tidak akan perintah. Siapa pun itu, paling utama adalah yang memberikan perintah,” tegasnya.
Rencananya mereka juga akan meminta salinan putusan sidang Komisi Etik Polri. Sebab sampai sekarang mereka belum mendapatkan salinan tersebut.

“Kita tidak tahu kenapa putusannya cuma dipindah tugaskan. Pasti ada pertimbangannya, kami ingin tahu itu,” pungkasnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!