Korean shows

Pelaku peledakan bom ikan di Makassar menyerahkan diri

Syarifah Fitriani
Pelaku peledakan bom ikan di Makassar menyerahkan diri
Abdul Malik langsung dijadikan tersangka.

MAKASSAR, Indonesia (UPDATED) — Terduga pelaku peledakan bom ikan di Makassar, Abdul Malik, menyerahkan diri ke kepolisian, pada Minggu, 22 Mei.

Sebelumnya, Abdul Malik mangkir pada pemanggilan pertama, Rabu, 18 Mei, lalu.

Perubahan status saksi menjadi tersangka itu diperoleh dari hasil pemeriksaan seorang saksi Hj Suarni, pedagang bom ikan asal Gowa.

Wakil Kasat Resort Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo, mengungkapkan, saat pemeriksaan awal terhadap Abdul Malik yang merupakan pemilik kos di Jalan Barawaja 2 No. 3, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Sulsel, ia mengaku hanya sebagai pemilik kos saja. Namun saat tim penyidik memeriksa telepon genggam tersangka, ditemukan satu nomor telepon mencurigakan yang tercatat di daftar panggilan masuk tersangka.

Setelah melacak keberadaan pemilik nomor itu, tim kepolisian langsung melakukan penjemputan Hj Suarni dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Dari hasil keterangan Suarni ditemukan bukti bahwa bom ikan tersebut diperoleh langsung dari tangan Abdul Malik.

“Waktu kami konfirmasi lagi ke Abdul Malik, barulah dia mengaku dan langsung kami naikkan statusnya jadi tersangka,” ungkap Tri.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap H Abd Malik kembali dilakukan dan menemukan bukti baru bahwa salah seorang lagi atas nama Nadir, bertugas sebagai peracik utama detonator bom ikan. Keduanya bekerja sama untuk pengadaan bom ikan dan melakukan pemasaran di Indonesia.

“Pihak kami langsung melakukan pemanggilan untuk Nadir, kalau tidak dipenuhi, kami langsung keluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Tri lagi.

Diketahui bahan peledak yang meledak tersebut adalah milik Nadir karena sebelumnya Nadir telah membuat kesepakatan dengan Abd Malik untuk memasarkan kepada orang yang membutuhkan bom ikan. Sedang yang bertugas untuk meracik bahan peledak tersebut.

Memasuki bulan Mei, Nadir memerintahkan Acong dan Harun untuk melanjutkan peracikan bom ikan. Beberapa hari meracik bom, ledakan bom ikan di kamar kos tersebut pun terjadi.

“Jadi satu kotak detonator yang laku terjual, Abd Malik mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu, dari harga penjualan perkotaknya sebesar Rp1,5 juta,” jelas Tri.

Penyalahgunaan bahan peledak yang dilakukan Abdul Malik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No12 Tahun 1951 / LN No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Kalau minimal hukuman penjara 20 tahun. Kami juga akan memanggil Toko Tani Beru Makassar yang diinformasikan sebagai tempat pembelian bahan peledak,” tandas Tri Hambodo.

Bukan tindak terorisme

Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) menyimpulkan ledakan yang terjadi pada Selasa malam, 17 Mei di sebuah rumah kost di Jalan Barawaja bukan termasuk tindak terorisme. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera bahkan menyebut aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan kelompok radikal.

Kendati begitu, Frans menyebut saat ini tengah memburu pemilik rumah kost yang dijadikan lokasi untuk menyimpan bom ikan tersebut. Pemilik diketahui bernama Abdul Malik. Polda memastikan Abdul merupakan otak pelaku pembuatan bom tersebut dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jelas, dia tentu akan jadi tersangka. Tetapi, kami masih terus memburu yang bersangkutan karena dia melarikan diri,” ujar Frans yang ditemui di RS Bhayangkara, Makassar pada Rabu, 18 Mei.

Abdul, ujar Frans diduga kuat mengetahui lokasi pendistribusian bom ikan dan asal bahan baku bom itu. Selain itu, dia juga mengetahui apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar pidana. Namun, hal tersebut tidak dilaporkan kepada polisi.

Abdul diancam dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Darurat dan turut serta dalam tindak pidana atau kejahatan.

Lalu, siapa Abul Malik ini? Beredar informasi jika dia seorang pengusaha di bidang perikanan dan kelautan. Selain itu, Abdul juga sempat dipidana dengan kasus serupa pada tahun 2008 di Pasuruan, Jawa Timur. Namun, hal itu ditepis oleh polisi.

“Kami belum bisa membenarkan informasi itu, kecuali jika yang bersangkutan sudah ditemukan,” kata Frans.

Kondisi korban masih tak stabil

Bom ikan yang meledak pada kemarin malam tergolong memiliki daya ledak rendah. Ledakan itu melukai dua orang yakni Acong dan Harun yang tengah berada di sebuah kamar kost.

Acong mengalami cidera di bagian kepala dan 3 jari tangannya putus. Sedangkan, Harun juga cidera di bagian kepala dan mengalami patah di kaki kanan.

Keduanya saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara dan mulai menunjukkan perbaikan kondisi kesehatan. Kendati begitu, Harun masih dalam keadaan tidak stabil walau sempat siuman.

“Sampai saat ini kami belum bisa melakukan interogasi terhadap keduanya. Untuk saat ini, keduanya harus dirawat lebih dulu tanpa ada gangguan dari luar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera.

Frans menyebut polisi optimistis dapat menyelesaikan kasus tersebut asal tidak ada gangguan dan kondisi korban stabil. Menurut Frans, kejadian ledakan bom ikan ini bukan kali pertama.

Pada tahun 2015 lalu, ledakan bom ikan juga terjadi di Kompleks Puri Pattene Permai di Kelurahan Sudiang, Makassar. Dalam kejadian itu ledakan sampai menewaskan 2 orang dan melukai 5 korban. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.