JAKARTA, Indonesia – Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menghapus 3 ribu peraturan daerah, termasuk perda tentang minuman keras. Tak ayal, keputusan tersebut langsung menuai reaksi keras dari masyarakat dan pejabat daerah yang bersangkutan.
“Perda yang saya cabut itu karena menyusunnya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada media beberapa waktu lalu. Di beberapa daerah seperti Yogya, Nusa Tenggara Barat, dan Papua, aturan tentang miras termasuk yang dicabut.
Sudah ada Permendag
Sebenarnya, Kementerian Perdagangan sudah memiliki peraturan tersendiri tentang minuman beralkohol. Pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol golongan A sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015.
Tjahjo menjelaskan aturan-aturan daerah yang akan dicabut itu overlapping atau tumpang tindih dengan aturan ini.
Namun, bukan berarti pemerintah mendukung distribusi miras secara bebas. “(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur,” kata dia.
Sejumlah perda yang dicabut memang memiliki kata ‘larang’, yang mencakupi penjualan, distribusi, hingga produksi minuman beralkohol di daerah tersebut. Sementara, pemerintah tidak ingin alkohol benar-benar ditutup aksesnya. Hanya perlu diatur penjualannya.
Peraturan daerah ini memang kurang efektif, terutama bila melihat masih tingginya angka kematian akibat minuman keras. Sebut saja kasus di Yogyakarta yang baru-baru ini membuat heboh. Padahal, Kota Pelajar itu termasuk yang menerapkan larangan peredaran minuman beralkohol.
Tetap dukung daerah atur minol
Menteri Tjahjo sendiri mengatakan tetap mendukung daerah untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol karena dipandang berbahaya bagi generasi muda. Salah satunya adalah kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap berkeras melarang peredaran alkohol di daerahnya.
“Saya kira memang penting untuk memiliki perda yang melarang alkohol,” kata Tjahjo. Menurut dia, seharusnya aturan seperti itu diterapkan di seluruh daerah karena alkohol dapat memicu tindak kriminal.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang kalau Kementerian Dalam Negeri mendukung peredaran alkohol. Sekali lagi, ia menegaskan kalau aturan tersebut bukan dicabut, hanya diselaraskan dengan yang sudah ada.
Bukan kali pertama
Aturan tentang alkohol ini memang kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Seperti saat Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong merelaksasi aturan yang dibuat pendahulunya, Rachmat Gobel. Pada tahun 2015, Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun yang melarang penjualan alkohol di minimarket.
Alasannya masih klasik: alkohol sebagai pemicu kriminalitas. Ia pun tak pandang bulu dalam menerapkannya. Seluruh daerah, termasuk yang banyak disambangi turis asing, tak bisa lagi menjual minuman beralkohol terang-terangan.
Sontak para pelaku industri wisata menjerit. Sebab, turis-turis asing identik dengan minuman beralkohol. Kalau dilarang, ada potensi jumlahnya akan menurun drastis dan perekonomian Indonesia dari sektor pariwisata bakal lesu.
Dengan pertimbangan ini, akhirnya Tom, sapaan Thomas, melonggarkan aturan tersebut. Daerah wisata diperbolehkan memperdagangkan minuman beralkohol, namun dengan persyaratan tertentu.
Pihak toko tetap harus mengawasi pembeli minol dengan memastikan mereka sudah cukup umur. Salah satu cara adalah dengan memeriksa kartu identitas yang berlaku.
Pelarangan distribusi alkohol bukan jalan keluar instan dari dampak buruk alkohol. Karena, saat jalur legal dilarang, maka oplosan akan merajalela. – Rappler.com
BACA JUGA:
- 13 orang meninggal setelah minum miras oplosan di Yogyakrta
- 26 warga Sleman tewas akibat minuman keras oplosan
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.