Indonesia

Berita hari ini: Rabu, 25 Mei 2016

Rappler.com
Berita hari ini: Rabu, 25 Mei 2016
Pantau terus laman ini untuk mengetahui berita pilihan redaksi pada Rabu, 25 Mei 2016.

Indonesia wRap: Dari pengesahan Perppu kebiri hingga bincang mengenai masa depan bulu tangkis Indonesia dengan Ketua PBSI

Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2006 mengenai perlindungan anak. Di dalam Perppu tersebut para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak dapat diancam dengan hukuman mati. 

Hukuman mati merupakan salah satu hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan oleh majelis hakim ketika menyidangkan kasus kejahatan seksual. Hukuman tambahan lainnya yakni kebiri dengan menggunakan zat kimia, pengungkapan identitas pelaku ke publik, pemasangan chip elektronik hingga bui selama 20 tahun. Apakah ini akan efektif membuat paedofilia jera?

Tim bulu tangkis Indonesia kembali gagal meraih piala kejuaraan tertinggi Thomas dan Uber Cup. Langkah tim Uber terhenti di babak perempat final, sementara tim Thomas yang melaju ke final, gagal meraih kemenangan ketika melawan tim nasional Denmark. Apa yang menyebabkan Indonesia selama 12 tahun terakhir tak mampu meraih dua gelar juara tersebut? 

Simak video rangkuman beritanya berikut: 

 

Terpidana mati Freddy Budiman memohon ampun kepada negara karena mengedarkan narkoba

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman memohon ampun kepada negara karena telah mengedarkan dan memproduksi narkoba dari dalam jeruji besi. Permohonan ampun itu dibacakan saat sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Selain itu, dia membuat surat permohonan taubat nasuha.

“Surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya (Freddy Budiman) di Mahkamah Agung RI Jakarta,” ujar Freddy membacakan surat tersebut.

Di dalam surat itu, dia juga mengungkapkan dirinya betul-betul telah bertaubat selama ditahan di Lapas Gunung Sindur. Dia akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba.

Freddy pun menyadari dan menyesali perbuatannya karena ambisi yang begitu besar dalam jaringan narkoba internasional.

“Selama ini ternyata saya hanya dijadikan bemper ala jaringan internasional Belanda, China, Iran, Taiwan, Malaysia, Pakistan dan Afrika,” tutur dia.

Freddy berjanji siap menerima konsekusensi dengan dihukum mati jika dalam sisa pidananya, dia masih melakukan bisnis narkoba. Selengkapnya baca di Detik.

Kapolri: Surat edaran berisi larangan penggunaan kaos “turn back the crime” hoax

LARANGAN HOAX. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak pernah menerbitkan surat larangan agar warga sipil tidak mengenakan kaos dengan tulisan "turn back the crime". Foto oleh Muhammad Adimaja/ANTARA

 Setelah ramai diberitakan mengenai adanya surat larangan mengenakan kaos dengan tulisan “turn back the crime”, Mabes Polri tiba-tiba membantah soal surat tersebut. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak pernah mengeluarkan surat berisi larangan itu. 

“Saya sampaikan turn back the crime itu bukan uniform (seragam) polisi atau interpol. Turn back the crime hanya motto dari interpol. Siapa saja boleh pakai dan tidak ada larangan,” kata Badrodin. 

Dia kemudian bertanya kepada media bukti beredarnya surat larangan tersebut. Media pun menjawab surat larangan tersebut sempat dibenarkan oleh Mapolda Lampung. 

“Kamu sudah tanya belum ke Kabid Humas Polda Lampung? Kalau belum tanya ya jangan menyebarkan (berita hoax). Ada Kadiv Humas Mabes, kenapa kamu tidak tanya. Ada Kabid Humas Polda Metro Jaya, tidak ditanyakan juga. Jika Anda mempercayai berita hoax semacam itu, artinya Anda ikut menyebarkan berita bohonh,” kata Badrodin. 

Dia menjelaskan untuk membedakan polisi asli dan palsu, cukup tanyakan mengenai surat tugasnya. Jika petugas kepolisian ingin melakukan penangkapan, tetapi tidak ada surat, maka hal tersebut liar. 

Walau begitu, Badrodin beranggapan dengan menyebar luasnya istilah “turn back the crime” ikut berdampak positif kepada institusi kepolisian. Selengkapnya di Berita Satu

 Polisi berhasil tangkap pelaku pemerkosaan remaja NR di Sidoarjo 

Salah satu tindak pemerkosaan terhadap remaja NR, berhasil ditangkap oleh personel kepolisian resor Sidoarjo, Jawa Timur. Kapolres Sidoarjo, M. Anwar Nasir mengatakan pelaku ditangkap di sekitar Malang, namun dia enggan mengungkap nama pelaku. 

“Saat ini, anggota kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk informasi selanjutnya akan segera kami rilis ke media,” ujar Anwar. 

Dari lima pelaku yang memperkosa NR, dua di antaranya kabur. Mereka adalah Udin dan Sokeh. Sedangkan, 3 bocah yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan disebut korban ikut melakukan perbuatan itu masih belum diperiksa oleh polisi. 

“Dari pemeriksaan saksi, baru dua orang itu yang diduga,” kata dia. 

Korban NR kini dalam keadaan hamil 8 bulan. Remaja berusia 14 tahun itu diperkosa oleh 5 lelaki dari periode Juli hingga September 2015. 

Sebelum melapor ke Polres Sidoarjo, keluarga sempat mengadu ke perangkat desa. Sempat ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan memberikan uang kompensasi, tetapi janji itu tidak terealisasi. 

Akhirnya keluarga NR diusir oleh warga desa dan terpaksa tinggal di sebuah kandang bebek. Isu ini didengar oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah mendatangi keluarga korban dan berjanji akan memberikan tempat tinggal di dalam pesantren. Selengkapnya baca di Tempo.co.

Megawati: Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah menjadi bagian Indonesia

Megawati Soekarnoputri (tengah) dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa Bidang Politik dan Pemerintahan oleh Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 25 Mei. Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menerima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada Rabu, 25 Mei.

Dalam orasi ilmiahnya, Megawati mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang No. 4/Perppu/1960 tentang negara kepulauan, Sipadan dan Ligitan tidak pernah menjadi bagian Indonesia. 

 “Tetapi juga bukan wilayah Malaysia, sehingga keduanya memperebutkan dengan berbagai argumentasi,” kata Mega dalam Orasi Ilmiah Penghargaan Gelar Doktor Honoris Causa dari Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata, pada Rabu, 25 Mei.

Mahkamah Internasional menetapkan kedua pulau tersebut bagian Malaysia pada 2002 ketika Megawati menjabat sebagai presiden Indonesia. Baca berita selengakpnya di Detik.com

Komnas Perempuan mencatat 6.499 kekerasan seksual pada 2015

STOP KEKERASAN SEKSUAL. Aktivis dari berbagai komunitas perempuan anti kekerasan seksual di Aceh menggelar aksi solidaritas di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu, 11 Mei. Foto oleh Ampelsa/ANTARA

Komnas Perempuan mencatat sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual pada 2015, termasuk 3.325 kasus atau lebih dari setengah kekerasan seksual dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dan pacar.

 

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan 72 persen dari kekerasan di lingkungan keluarga dan personal (pacar) merupakan pemerkosaan, 18 persen pencabulan, dan 5 persen pelecehan seksual.

“Penegakan hukum sebaiknya ditingkatkan, harus ada upaya yang serius untuk penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Bukan cuma penegakan hukum aja, harusnya ada upaya mendidik orang-orang untuk menghargai perempuan, mendidik anak-anak. Harus ada proses hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, harus ada upaya penanganan yang serius,” ujar Azriana. 

Pemerintah dilaporkan sedang sedang merampungkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang akan memperkenalkan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual, terutama pada paedofil. Baca berita selengkapnya di Detik.com

 

Tembak warga hingga tewas di Riau, 1 oknum TNI AU ditahan

Satu orang anggota TNI Angkatan Udara ditangkap polisi Riau karena diduga terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Kampar akhir pekan lalu.

“Tiga orang pelaku sudah kita amankan dalam kasus kematian warga di Kabupaten Kampar, empat hari lalu. Dari tiga orang, satu oknum TNI AU yang sudah kita serahkan ke POM AU,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Oknum TNI AU itu berinisial W, dengan pangkat Peltu. Dua lain adalah warga sipil dengan inisial BS (40 tahun) dan S (43).

Menurut Guntur, oknum tersebut mengaku tidak sengaja menembak korban, Lamhot Samosir, karena saat itu mereka lagi berburu. Baca berita selegkapnya di Detik.com. 

5 orang tewas akibat banjir bandang di Jawa Barat

Banjir Bandang di Cisalak, Jawa Barat. Foto: BNPB

Sedikitnya 5 orang tewas dan 7 orang luka-luka akibat banjir bandang di Kecamatan Cisalak, Jawa Barat, kata Kapusdatin dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho lewat akun twitternya.

Bencana yang terjadi pada Minggu, 22 Mei, lalu itu juga membuat 16 rumah rusak berat dan memaksa 388 jiwa mengungsi.

“Kayu, batu, lumpur dan tanah menerjang permukiman di Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jabar 22/5/2016,” kata Sutopo.

Menurut Sutopo, Pemda Subang belum membentuk BPBD sehingga penanganan bencana tidak komprehensif. – Rappler.com

Pemerintah akan tetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional 

HARI LIBUR NASIONAL. Seorang mahasiswa saat aksi pada peringatan Hari Lahir Pancasila. Foto oleh Wahyu Putro A/ANTARA

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berencana untuk menjadikan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Selanjutnya, setiap tanggal 1 Juni akan dijadikan sebagai hari libur nasional. 

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan rancangan peraturan presiden itu hingga kini masih terus difinalisasi. Jokowi direncanakan akan menandatangani jika rancangan tersebut sudah selesai. 

“Presiden Jokowi tidak hanya ingin Pancasila dikenang dan diperingati atau dilestarikan, tetapi juga menjadi realitas dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia di berbagai aspek kehidupan,” ujar Pramono di Jakarta. 

Rancangan perpres mengenai penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sebenarnya sudah dibahas cukup lama dan berkali-kali dibahas di tingkat eselon 1 kementerian hingga ke tingkat menteri. Bahkan, sekitar dua bulan lalu, rancangan perpres itu sudah dibahas di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Selengkapnya di kompas.com.

Indonesia wRap: Dari Louis van Gaal dipecat dari kursi manajer Manchester United hingga ancaman penjara jika mengenakan kaos ‘turn back the crime’

Manajer sepak bola asal Belanda Louis van Gaal resmi dicopot dari jabatannya sebagai manajer klub di Inggris, Manchester United. Dia dipecat karena dianggap tidak mampu meningkatkan performa tim berjuluk “setan merah” itu dalam dua tahun terakhir. Siapa yang akan menggantikan van Gaal?

Kepala Kepolisian RI, Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan larangan kepada warga sipil agar tidak mengenakan kaos bertuliskan “turn back the crime”. Kaos yang identik digunakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu rupanya rentan disalah gunakan. Jika membandel, maka terdapat ancaman hukuman penjara 3 bulan. Simak rangkuman berita selengkapnya berikut ini:

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.