Kata netizen soal miras yang dijual di minimarket

Rappler.com
Kata netizen soal miras yang dijual di minimarket
Tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta menjadi trending topic di Twitter

JAKARTA, Indonesia—Pencabutan 3.000 peraturan daerah, termasuk perda tentang minuman keras, oleh Kementerian Dalam Negeri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kabar mengenai pencabutan peraturan daerah tentang minuman beralkohol itu memang datang pasca kasus kematian warga setelah menenggak miras oplosan di Yogyakarta marak diberitakan.

Di Jakarta, isu pencabutan perda miras mendapatkan reaksi keras dari para netizen. Bahkan tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta menjadi trending topic di Twitter pada Rabu, 25 Mei.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memang mengatakan pada Selasa, 24 Mei, bahwa minuman beralkohol jenis bir tidak dilarang untuk dijual di toko kecil seperti minimarket.

Hal tersebut, menurut Ahok, tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang mengatur lokasi penjualan miras.

“Lihat saja di Perda, kayak bir itu kalau enggak salah boleh dijual (di minimarket),” kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 24 Mei. 

Masyarakat yang menolak minuman beralkohol mengganggap peredaran miras di minimarket akan meningkatkan kriminalitas karena membuat orang cenderung tidak dapat berpikir dengan logika.

Namun ada pula anggota masyarakat yang setuju dengan pengaturan lokasi penjualan miras, termasuk penjualan bir di minimarket. Mereka menuliskan tweet bernada sarkas dengan tagar yang sama.

Bagaimana menurut kamu? Setujukah kamu dengan tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta? —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.