JAKARTA, Indonesia—Pencabutan 3.000 peraturan daerah, termasuk perda tentang minuman keras, oleh Kementerian Dalam Negeri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kabar mengenai pencabutan peraturan daerah tentang minuman beralkohol itu memang datang pasca kasus kematian warga setelah menenggak miras oplosan di Yogyakarta marak diberitakan.
Di Jakarta, isu pencabutan perda miras mendapatkan reaksi keras dari para netizen. Bahkan tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta menjadi trending topic di Twitter pada Rabu, 25 Mei.
Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memang mengatakan pada Selasa, 24 Mei, bahwa minuman beralkohol jenis bir tidak dilarang untuk dijual di toko kecil seperti minimarket.
Hal tersebut, menurut Ahok, tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang mengatur lokasi penjualan miras.
“Lihat saja di Perda, kayak bir itu kalau enggak salah boleh dijual (di minimarket),” kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 24 Mei.
Masyarakat yang menolak minuman beralkohol mengganggap peredaran miras di minimarket akan meningkatkan kriminalitas karena membuat orang cenderung tidak dapat berpikir dengan logika.
Miras bisa menjadikan orang senang berbuat kriminal dengan bebas #TolakMirasDiMinimarketJakarta
Miras itu dpt membuat otak tidak bisa berfikir dgn sehat dan tidak bs mgunkn logika #TolakMirasDiMiniMarketJakarta
Namun ada pula anggota masyarakat yang setuju dengan pengaturan lokasi penjualan miras, termasuk penjualan bir di minimarket. Mereka menuliskan tweet bernada sarkas dengan tagar yang sama.
Keep Drink & Enjoy #TolakMirasDiMinimarketJakarta pic.twitter.com/G0vjy2TsBD
Setuju #tolakmirasdiminimarketjakarta biarkan pemuda Indonesia buat minuman oplosan sendiri campur obat-lotion-obat nyamuk-metanol-spritus.
Bagaimana menurut kamu? Setujukah kamu dengan tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta? —Rappler.com
BACA JUGA:
- 2 orang ditangkap dalam kasus miras oplosan di Yogya
- Mengapa pemerintah menghapus perda miras?
- Apa isi miras oplosan yang menewaskan 13 orang di Yogyakarta?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.