Polisi hentikan kasus dugaan pemerkosaan gadis Manado

Kristianto Galuwo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi hentikan kasus dugaan pemerkosaan gadis Manado
Diduga ada keterlibatan anggota polisi, tapi bukan dalam kasus pemerkosaan, melainkan penyalahgunaan narkoba

GORONTALO, Indonesia — Setelah proses penyelidikan yang panjang, akhirnya Polda Gorontalo menyatakan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), STC (19 tahun), akan dihentikan.

Kapolda Gorontalo Brigjen Hengkie Kaluara menyampaikan bahwa setelah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan terhadap korban, berdasarkan visum alat vital korban, hanya ditemukan luka lama. 

“Kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap korban. Sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan. Bisa dikatakan kasus untuk dugaan pemerkosaan, peyidikannya sudah 90 persen dan ada kemungkinan kasus ini akan dihentikan,” kata Hengkie, pada Jumat, 27 Mei.

Sebelumnya, adanya dugaan keterlibatan beberapa anggota kepolisian yang bertugas di Provinsi Gorontalo. Hengkie menyatakan sudah ada empat anggota kepolisian yang diduga terlibat. Namun keterlibatan empat personel itu bukan dalam kasus dugaan pemerkosaan, tetapi pada kasus penyalahgunaan narkoba.

“Selain empat anggota polisi, ada sejumlah warga sipil lainnya yang sedang dilakukan pemeriksaan. Mereka terbukti memakai narkoba jenis sabu dan inex,” katanya.

Menurut Hengkie, kasus penyalahgunaan narkoba itu diketahui setelah digelar pra rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Namun untuk dugaan kasus pemerkosaan, tidak ditemukan adanya bukti yang menguatkan selama rekonstruksi. Dalam waktu dekat ini, rencana pihaknya akan kembali menggelar rekonstruksi di empat TKP itu.

Empat anggota polisi terbukti pakai narkoba

Polda Gorontalo akhirnya memutuskan untuk fokus kepada kasus penyalahgunaan narkoba di jajaran kepolisian. Polda menyatakan telah mengantongi beberapa nama siapa saja oknum polisi yang terlibat. 

Hengkie memastikan keempat anggota polisi itu juga akan menerima sanksi internal kepolisian.

Dari hasil pra-rekonstruksi, diketahui kejadian pemerkosaan terhadap STC terjadi pada rentang waktu 25 Januari sampai 29 Januari 2016. Selama lima hari, STC dan dua orang temannya berinisial yang Y dan M, berpindah-pindah di empat TKP bersama bebarapa orang pria. Hingga akhirnya mereka berada di satu lokasi bersama keempat anggota polisi tersebut di Gorontalo.

“Keempatnya masing-masing Brigadir Satu EEP, Brigadir RY, Brigadir HDK, dan Brigadir ASD. Sebelumnya Brigadir HDK dan Brigadir ASD telah dimutasi ke Polda Jatim, Februari 2016. Untuk itu, penyelidikan kepada keduanya ditangani Polda Jatim,” ungkap Hengkie.

Selain keempat anggota polisi, lima pria yang ikut terlibat di antaranya W, R, O, IV, dan IW, juga telah diperiksa. Pelaku W, diketahui adalah penjaga laboratorium komputer di salah satu perguruan tinggi negeri di Gorontalo. Ia yang mengajak para pelaku lain untuk mengonsumsi narkoba di laboratorum itu.

“Laboratorium itu adalah salah satu, dari empat TKP. Tiga lainnya di hotel M, hotel A, dan tempat karaoke IV,” ungkap Hengkie.

Sejauh ini kedua teman perempuan korban, yakni Y dan M, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, juga dinyatakan telah menganiaya korban.

“Tapi keduanya, Y dan M, mengaku menampar dan menjambak rambut korban, sebab korban sempat berperilaku aneh dan kalap seperti kesurupan,” kata Hengkie.

Korban juga sempat berusaha untuk bunuh diri, dengan cara meloncat dari jendela kamar hotel.

“Korban sempat mencekik leher Y. Bahkan ia terus mengamuk dan beberapa pria juga sempat memanggil paranormal untuk mengobati STC, namun tidak berhasil membuat korban berhenti mengamuk,” kata Hengkie. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!