Jelang sidang perdana, ini yang harus kamu tahu tentang kasus Jessica

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jelang sidang perdana, ini yang harus kamu tahu tentang kasus Jessica

ANTARA FOTO

Kilas balik kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan Jessica yang dituduh sebagai pelaku.

JAKARTA, Indonesia – Terduga kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 14 Juni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan sianida yang dicampurkan dalam kopi Vietnam pada Rabu, 6 Januari lalu.

Jessica akan hadir pada pukul 11.00 didampingi kuasa hukumnya Andi Joesoef. Sidang akan dipimpin tiga hakim yakni Binsar Gultom, Kisyoro, dan Martahi Hutapea. Dalam sidang perdana hari, jadwal agenda yakni membacakan dakwaan.

Apa saja hal yang perlu kamu tahu tentang kasus ini?

Pembunuhan dengan racun sianida

Kasus ini menarik perhatian masyarakat lantaran penggunaan racun sianida. Metode ini jarang digunakan.

Kejadian bermula saat Mirna menenggak kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di kafe Olivier, Jakarta. Ia mengomentari kalau rasa kopi itu aneh seperti jamu. Tak lama, mulut Mirna berbusa, kejang-kejang di lantai, dan tewas.

Berdasarkan keterangan polisi, Mirna meninggal akibat meminum zat beracun sianida yang terkandung di dalam kopi Vietnam.

Jessica, dan dua kawannya yang minum kopi bersama Mirna kerap datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Saat itu, ada beberapa kejanggalan dari perilaku Jessica, termasuk barang bukti penting yang seolah dihilangkan: celana panjang yang digunakan saat ia menolong Mirna.

Kepada polisi, Jessica berkilah kalau celana itu dibuang karena sobek. Polisi turut memberikan perlindungan kepada asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman orang tua Jessica. Sebab, dia lah yang menemukan kali pertama celana Jessica yang digunakan ketika Mirna meninggal. Dari pengakuan Jessica, asisten rumah tangganya itu lah yang menyarankan agar celana tersebut dibuang karena telah sobek. 

Rencananya kepolisian juga akan menghadirkan asisten rumah tangga tersebut sebagai saksi. 

Setelah melalui pertimbangan, Jessica dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka khawatir, Jessica akan kembali ke Australia karena telah memperoleh status penduduk tetap dari Pemerintah Negeri Kanguru.

Selama periode itu, beberapa kali wajah perempuan 27 tahun ini menghiasi layar televisi nasional sebagai bintang tamu untuk menerangkan kasus ini.

Selang hampir dua pekan, kepolisian menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Pencarian bukti hingga ke Australia

Kasus ini dianggap berhubungan dengan kehidupan Jessica dan Mirna yang sudah berkawan sejak bersekolah di Australia.

Pihak Polda Metro Jaya mengungkap kalau mereka telah mendapatkan informasi penting dan alat bukti dari Polisi Federal Australia (AFP) terkait kasus kematian Mirna yang sejauh ini telah menyeret satu tersangka yaitu Jessica.

“Kami sudah mengidentifikasi semua saksi yang cukup penting. Background-nya ada di Australia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta pada Rabu, 3 Februari. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Krishna Murti bahkan berangkat ke Negeri Kanguru demi mencari bukti tambahan dan melengkapi berkas kematian Wayan Mirna Salihin. 

“Ada penyidik kami ke Australia dan saya juga berangkat. Keberangkatan guna melakukan negosiasi dengan kepala AFP terkait kasus Mirna. Sudah ada kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Australia,” ujar Krishna kepada media.

Hasil pencarian disampaikan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. Menurut dia, alumni Billy Blue College of Design, Sydney, Australia itu, memiliki 14 riyawat kejahatan selama bermukim 10 tahun di negeri kanguru . 

Tetapi, Tito enggan membeberkan 14 riwayat kejahatan yang pernah dilakukan Jessica. Sebab, Polda Metro Jaya terikat perjanjian hukum dengan AFP terkait fakta tersebut.

Dijamin tidak akan dijatuhi hukuman mati

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly dilaporkan sudah menanda tangani sebuah surat jaminan bahwa Jessica tidak akan dijatuhi hukuman mati dalam sesi persidangan jika dia terbukti bersalah. 

“Iya, kami telah menuliskan surat tersebu. Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Kapolri,” ujar Yasonna seperti dikutip harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH).

Jaminan itu merupakan salah satu kesepakatan yang tertuang dalam MLA antara Pemerintah Indonesia dengan Australia dan ketentuan baru AFP mengenai kerjasama internasional antar institusi kepolisian. Dalam panduan baru itu, AFP baru bisa memberikan bantuan terkait kasus yang kemungkinan melibatkan hukuman mati, jika ada surat persetujuan dari Menteri. 

Jessica berpeluang besar dijatuhi hukuman mati, karena dia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana. 

“Kami telah memberikan jaminan, karena jika tidak maka mustahil mereka (Australia) menerima kehadiran tim kami di sana,” kata Yasonna lagi.

Proses lama

Penanganan kasus ini termasuk lama, sudah berjalan lama, hampir 4 bulan. Selain kontroversi kesehatan mental dan fisik Jessica, antara Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta juga saling melempar dokumen.

Total, sudah 3 kali Kejaksaan mengembalikan berkas Jessica ke Polda karena tidak lengkap. Permasalahan terletak pada kurangnya bukti.

[BACA JUGA: LINI MASA: Kasus kopi Mirna]

Akibatnya, polisi harus terus memperpanjang masa penahanan Jessica hingga menyentuh hampir 120 hari. Bila berkas belum juga P21 pada 28 Mei, maka Jessica berhak melenggang pergi.

Beruntung pada 26 Mei, kejaksaan akhirnya menyatakan 5 bukti yang diminta sudah lengkap dan Jessica layak disidangkan. -Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!