Pemda Sukabumi kembali segel masjid Ahmadiyah

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemda Sukabumi kembali segel masjid Ahmadiyah
Satpol PP Sukabumi menyegel Masjid Al-Furqon milik jemaat Ahmadiyah di Desa Parakansalak. Keberadaan masjid dianggap mengganggu kepentingan umum.

JAKARTA, Indonesia — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukabumi menyegel Masjid Al-Furqon milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juli.

Keberadaan masjid dianggap mengganggu kepentingan umum di daerah tersebut.

Ketua Jemaat Ahmadiyah Parakan Salak, Asep Saepudin, mengatakan proses penyegelan bermula pukul 7 pagi, ketika dua truk Satpol PP sudah mengerumuni area masjid.

“Terus ada polisi juga,” kata Asep saat dihubungi Rappler, Selasa.

Anggota polisi, yang berjaga di jalan raya berjarak sekitar 50 meter dari masjid, berasal dari Polsek Parakan Salak hingga Polres Sukabumi, dengan jumlah 160 personel.

Asep sendiri mendapat kabar ini dari salah seorang jemaat Ahmadiyah yang kebetulan melintasi masjid. Ia yang saat itu tengah menikmati sarapan langsung bergegas untuk melihat keadaan.

Setibanya di halaman masjid, ia melihat Satpol PP sudah memasang palang kayu di 3 pintu masjid. Di salah satu tiang, ia melihat ada surat yang menyatakan keberadaan masjid melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi no. 10 tahun 2015.

“Saya kaget, sebelumnya tak ada info apa-apa. Masjid juga masih kami gunakan untuk ibadah salat subuh,” kata dia.

Tanpa surat tugas?

PEMBACAAN SURAT EDARAN. Keberadaan Masjid Al-furqon dianggap mengganggu ketenangan warga sekitar.

Seorang petugas Satpol PP mendatangi Asep dan menanyakan keperluannya berada di sekitar masjid. Setelah menjelaskan posisinya, Asep pun diizinkan masuk untuk menemui kepala satuan tugas saat itu. Namun, ia mengaku tak dapat mengingat namanya.

Selama pertemuan, petugas itu tidak memperkenalkan dirinya juga. “Ia cuma bilang kalau ‘disuruh atasan’,” kata Asep meniru ucapan petugas tersebut.

Pembicaraan lebih banyak berjalan searah: Asep bertanya dan petugas mendiamkan. Saat ditanya terkait soal surat tugas penyegelan, yang bersangkutan tampak acuh.

Menurut Asep, kalau memang masjid akan disegel, ia selaku anggota badan pengurus seharusnya juga mendapat tembusan surat tugas.

Tertutup kayu

PINTU DIPALANG. Satpol PP memasang palang dan papan kayu untuk menyegel Masjid Al-Furqon milik jamaah Ahmadiyah di Parakansalak, Sukabumi pada Selasa, 26 Juli 2016.

Asep tak ingat kapan para petugas meninggalkan masjid, namun saat ini bangunan tersebut sudah tertutup kayu. “Lubang sekecil apapun juga mereka tutup. Bahkan ada police line juga,” kata dia.

Atas peristiwa ini, jemaat Ahmadiyah Parakansalak sudah mengajukan laporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, belum mendapat respons yang memuaskan.

“Tadi sudah ada orang dari Provinsi yang memang peduli isu minoritas datang, tapi ya masih tetap disegel,” katanya.

Menurut Asep, hubungan antara jemaat dan warga sekitar pun tak pernah ada masalah. Maka penyegelan ini menjadi pertanyaan besar bagi Asep dan jemaat Ahmadiyah lainnya.

‘Atas perintah Bupati’

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus membenarkan penyegelan Masjid Al-Furqon yang biasa digunakan jemaat Ahmadiyah di Desa Parakansalak.

“Penyegelan itu oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi,” kata Yusri.

Ia menuturkan, penyegelan itu juga dikawal aparat kepolisian dan jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukabumi, serta aparat desa setempat.

“Penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi sebagai tindakan hukum karena JAI melanggar Perda Sukabumi nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya.

Namun, di lapangan, para petugas tak bisa menjelaskan apakah masalah yang menyebabkan para jemaat tak bisa lagi beribadah.

Bukan kali pertama

Masjid Al-Furqon yang sudah berdiri sejak 1975 ini menjadi tempat ibadah bagi jemaat Ahmadiyah di Parakansalak. Penyegelan ini bukan yang pertama kali.

Sebelumnya, kejadian serupa terjadi dua kali, yaitu pada 31 Maret 2015 dan 29 Juni 2015 dengan alasan tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Proses penyegelan sempat ramai karena jemaat Ahmadiyah memilih bertahan di dalam masjid. Namun tidak sampai terjadi kerusuhan. Polisi setempat mengawal proses penyegelan tersebut. 

Renovasi masjid dari rumah panggung ke bangunan permanen tersebut terpaksa dihentikan dan masjid tidak bisa digunakan oleh sekitar 100 penganut Ahmadiyah di sana. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!