Daftar nama dan kasus 14 terpidana mati tahap tiga

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Daftar nama dan kasus 14 terpidana mati tahap tiga

ANTARA FOTO

10 warga negara asing dan 4 warga Indonesia akan dieksekusi mati

 

JAKARTA, Indonesia — Setelah jeda selama lebih dari setahun, pemerintah Indonesia kembali bersiap untuk melakukan eksekusi mati terhadap narapidana narkoba.

Pekan ini, sebanyak 14 terpidana mati dilaporkan akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, di antaranya 10 warga negara asing dan 4 warga Indonesia.

Keempat belas terpidana telah dimasukkan ke dalam sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu di Nusakambangan sejak Selasa, 26 Juli. Kejaksaan Agung juga telah memberi notifikasi kepada kedutaan besar asing yang warganya akan dieksekusi, 72 jam sebelum pelaksanaan. 

(BACA: LINI MASA: Yang perlu kamu tahu tentang eksekusi mati tahap tiga)

Pihak keluarga terpidana dan rohaniawan diberi kesempatan untuk mengunjungi dan mendampingi hari-hari terakhir mereka. 

Ini adalah kali ketiga eksekusi di bawah kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Eksekusi pertama dilakukan terhadap 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Sedangkan 8 orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.

Berikut adalah profil singkat dan kasus yang menjerat 14 terpidana mati yang akan dieksekusi: 

1. Humphrey Jefferson (warga negara Nigeria) 

Jefferson adalah seorang pemilik restoran. Ia ditangkap pada 2003 setelah polisi menemukan 1,7 kg heroin di ruangan yang digunakan oleh salah satu mantan karyawannya.

Ia divonis hukuman mati pada 2004 dan dikabarkan menolak untuk meminta grasi kepada Jokowi. Menurutnya, jika meminta grasi, itu berarti ia meminta ampun atas kejahatan yang ia tidak lakukan. 

2. Michael Titus (Nigeria)

Titus bekerja sebagai importir pakaian ketika ia divonis hukuman mati pada 2003 atas kepemilikan 5,8 kg heroin. Ia mengklaim bahwa alat kelaminnya disetrum saat diinvestigasi oleh polisi agar mengaku. 

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan. Dua rekan Titus yang lain meninggal dunia saat menjalani hukuman tahanan sehingga tidak bisa menjadi saksi. 

3. Ozias Sibanda (Nigeria)

Sibanda ditangkap pada 2001 bersama 3 orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ketika tiba di Jakarta. Ia tertangkap menyelundupi ribuan gram heroin dalam bentuk kapsul.

Sibanda masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor berkewarganegaraan Zimbabwe, namun belakangan mengonfirmasi bahwa ia sebenarnya adalah warga negara Nigeria. 

4. Eugene Ape (Nigeria)

Ape ditangkap pada 2003 dan divonis hukuman mati setelah tertangkap membawa 300 gram heroin dalam tas.

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awalnya menuntut Ape hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

5. Obina Nwajagu (Nigeria)

Nwajagu dijatuhkan hukuman mati setelah ia tertangkap di Hotel Ibis ketika sedang membeli 45 kapsul heroin dari seorang warga negara Thailand.

Ia ditahan di LP Nusakambangan sejak 2003. Permohonan ampunnya telah ditolak oleh Presiden Jokowi.

6. Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria) 

Kingsley ditangkap di Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara, pada 2003 ketika ia mencoba menyelundupkan 1,1 kg heroin. Ia dihukum mati pada 2004.

Heroin tersebut ia simpan dalam kapsul yang ia sudah telan sebelumnya. Petugas bea cukai menemukan barang tersebut ketika mencurigai bentuk perutnya yang terlihat aneh. 

Mahkamah Agung menolak PK Kingsley pada November 2014.

7. Freddy Budiman (Indonesia)

Freddy diketahui adalah salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia. Ia pertama kali ditangkap pada 2009 atas kepemilikan 500 gram methamphetamine. Ia kemudian divonis  3 tahun dan 4 bulan penjara.

Pada 2011, ia kembali ditangkap atas kepemilikan ratusan gram methamphetamine dan peralatan untuk membuat narkoba, sehingga divonis 18 tahun penjara.

Setahun kemudian, dari balik jeruji penjara, ia tertangkap mengontrol peredaran 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok dan divonis hukuman mati. Ia juga ditangkap dalam kasus-kasus yang berbeda dalam kurun waktu 2013-2016 saat mengontrol pengiriman narkoba dari dalam penjara. 

8. Merri Utami (Indonesia)

Merri divonis hukuman mati pada 2003 ketika ia tertangkap membawa 1,1 kg heroin saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Taiwan.

Lembaga Komnas Perempuan mengatakan ia merupakan korban perdagangan manusia. Merri pun mengaku ia sempat disiksa bahkan sempat hampir diperkosa oleh oknum polisi saat diinterogasi agar mengaku.

Baca selengkapnya kisah Merri Utami di sini. 

9-10. Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia)

Agus Hadi dan Pujo Lestari ditangkap bersamaan pada 2006 ketika mencoba menyelundupkan 12.000 pil benzodiazepine ke Kepulauan Riau dari Malaysia. Mereka dihukum mati pada tahun berikutnya dan tidak meminta keringan hukum atas vonisnya. 

11. Gurdip Singh (India)

Singh ditangkap pada Agustus 2014 di bandara karena perannya sebagai kurir dalam menyelundupkan 300 gram heroin. Ia divonis hukuman mati pada 2005 oleh Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten. 

12. Zulfiqar Ali (Pakistan)

Ali menikahi seorang perempuan Indonesia dan tinggal di Bogor, Jawa Barat, di mana ia ditangkap oleh polisi setempat pada November 2004.

Kasus Ali dan Gurdip Singh, terpidana mati warga negara India, berkaitan. Singh mengatakan ia mendapat obat-obatan terlarang dari Ali, namun kemudian menyangkalnya. Menurut Singh, ia mengatakan hal tersebut karena dipaksa mengaku oleh polisi.

Namun pengadilan tak mengindahkan pernyataan Singh tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ali pada Juni 2005.

Ayah 6 orang anak ini ditransfer ke ruang isolasi Lapas Batu, Nusakambangan, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Ia masuk RSUD pada 16 Mei 2016 karena menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver, diduga akibat kekerasan yang ia terima dari aparat kepolisian.  

13. Seck Osmane (Senegal)

Osmane dijatuhi vonis hukuman mati pada 2004 karena membawa 2,4 kg heroin dalam 25 bungkus. Mahkamah Agung menolak PKnya pada 2005.

14. Frederick Luttar (Nigeria)

Luttar, warga negara Nigeria, masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu asal Zimbabwe. Ia ditangkap pada 2006 karena menyelundupkan narkoba.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!