Jokowi pertimbangkan masukan luar saat tunda eksekusi 10 terpidana mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi pertimbangkan masukan luar saat tunda eksekusi 10 terpidana mati

ANTARA FOTO

BJ Habibie, Komnas Perempuan, Amnesty International, Sekjen PBB menyerukan Indonesia untuk menghapus atau setidaknya moratorium praktek hukuman mati


JAKARTA, Indonesia — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menerima masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap 10 terpidana mati, pada Jumat, 29 Juli.

“Pertama tentunya, berbagai masukan yang diberikan baik itu Pak Habibie, Komnas Perempuan ,dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah,” kata Pramono kepada wartawan.

Sebelumnya, mantan presiden BJ Habibie menyurati Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait status hukum salah satu terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali. 

Salah satu alasan Habibie meminta agar pelaksanaan hukuman mati ditinjau kembali karena adanya proses peradilan yang tak sesuai.

“Dalam laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali ternyata tidak bersalah,” tulis Habibie dalam suratnya.

Di lain kesempatan, Komnas Perempuan menyatakan persidangan terhadap terpidana mati lainnya, Merry Utami, tidak adil. Menurut temuan Komnas Perempuan, Merry merupakan korban sindikat perdagangan orang.

Saat ini Merri dan pengacaranya menunggu grasi dari presiden.

(BACA: Mengenal Merri Utami, terpidana mati korban penipuan sindikat perdagangan orang

Sementara itu, sejumlah lembaga dan organisasi internasional juga mengecam tindakan Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. 

Uni Eropa, misalnya, meminta Indonesia menghapus praktek hukuman mati atau setidaknya menerapkan moratorium terhadap praktek tersebut. Sedangkan Amnesty International menyebutkan eksekusi mati akan menempatkan Jokowi pada posisi yang salah dalam sejarah.

Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. Ban mengatakan, berdasarkan hukum internasional, hukuman mati hanya bisa digunakan untuk kejahatan yang sangat serius. “Kejahatan narkoba secara umum tidak termasuk katagori ini,” ujar Ban.

“Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan oleh pemerintah, karena melaksanakan hal yang seperti ini bukan hal yang menggembirakan,” kata Pramono.

Namun Pramono menegaskan, bagaimanapun juga, eksekusi mati diatur oleh undang-undang. Aksi ini harus dilakukan karena narkoba bisa merusak generasi bangsa. 

“Karena dalam melaksanakan yang seperti ini ini adalah bukan hal yang menggembirakan harus melakukan itu,” kata Pramono.

Namun demikian, Pramono mengatakan keputusan Jaksa Agung untuk tetap mengeksekusi 4 orang terpidana mati adalah benar. 

Regu tembak telah mengeksekusi seorang bandar narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman, dan 3 warga negara asing. Ketiganya adalah Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humphrey Jefferson (Nigeria).

(BACA: Siapa Freddy Budiman? 5 hal yang perlu Anda tahu)

“Dan kemudian kenapa misalnya Freddy Budiman yang salah satu yang itu juga karena alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Freddy diketahui bersalah karena masih tetap mengendalikan peredaran narkoba meski ia sudah berada di balik jeruji besi. 

“Sehingga dengan demikian, semua yang sudah inkracht, yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian juga dilihat tidak ada upaya apa, katakanlah dalam tanda kutip untuk ada perbaikan, maka kewenangan itu dilakukan diambil Jaksa Agung dan jajarannya,” kata Pramono. —Rappler.com

 

Baca laporan Rappler tentang eksekusi mati tahap tiga:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!