Polri: Laporan masih diselidiki, Haris Azhar belum menjadi tersangka

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri: Laporan masih diselidiki, Haris Azhar belum menjadi tersangka

ANTARA FOTO

Rappler meminta maaf kepada pihak terkait dan publik atas pemuatan judul artikel yang terlalu dini menyimpulkan Haris Azhar sebagai tersangka

JAKARTA, Indonesia – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto memastikan pada Rabu, 3 Agustus, bahwa Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar belum menjadi tersangka.

“Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka,” kata Brigjen Agus.

Tetapi Agus membenarkan ‘seseorang’ telah melaporkan Haris ke polisi pada Selasa, 2 Agustus.

“Jadi saat ini (laporan tersebut) masih diselidiki,” kata dia.

Sebelumnya, Haris mengatakan kepada Rappler bahwa dirinya belum tahu apakah sudah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini berkaitan dengan tulisannya di jejaring sosial yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.

“Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi. Soal tersangka saya belum tahu,” kata dia kepada Rappler pada Rabu, 3 Agustus 2016 dini hari.

Di status facebooknya pada Rabu, 3 Agustus, Haris menegaskan status hukumnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.

Pelaporan

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjawab pertanyaan apakah polisi telah menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka. “Iya, dibuat laporan tadi siang,” kata dia kepada Rappler melalui pesan pendek pada Selasa, 2 Agustus.

Prosedurnya adalah yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Lalu akan dilakukan pemeriksaan. Jika yang bersangkutan tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

“Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua,” kata Boy.

Membuat masyarakat takut

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. “Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor,” kata dia saat dikonfirmasi.

Ia menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.

Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya untuk memberitahukan informasi. Seharusnya, polisi menggali kebenaran cerita tersebut lebih jauh, sebelum memperkarakan Haris.

“Besok-besok masyarakat mau melaporkan atau membongkar suatu kejahatan jadi akan takut,” kata dia. Ia menilai tindakan kepolisian yang melaporkan balik Haris sangat keterlaluan.

Rappler minta maaf 

Judul artikel Rappler sebelumnya mengatakan polisi sudah menetapkan Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai tersangka. Setelah melakukan berbagai pengecekan, Rappler mendapat konfirmasi bahwa status hukum Haris Azhar masih sebagai terlapor, bukan tersangka.

“Kami meminta maaf kepada pihak terkait dan publik atas pemuatan judul artikel yang terlalu dini menyimpulkan Haris Azhar sebagai tersangka. Kami juga meminta maaf atas kesalahan dalam pencantuman tanggal dalam keterangan foto, yang seharusnya tanggal 2 Agustus 2016.  – dengan laporan dari Antara dan Uni Lubis/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!