Berita hari ini: Kamis, 4 Agustus 2016

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Kamis, 4 Agustus 2016
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita pilihan redaksi Rappler pada Kamis, 4 Agustus 2016

Indonesia wRap: Dari guru cubit siswa divonis penjara hingga Gubernur Papua kunjungi asrama mahasiswa di Yogyakarta

Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis guru M. Samhudi karena memukul siswa SMP yang tidak ikut salat dhuha. Samhudi dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Hakim menilai tindakan Samhudi bertentangan dengan UU Perlindungan Anak no. 5 tahun 2014. Sebelumnya, PGRI menyatakan Samhudi tidak melakukan pelanggaran kode etik guru.

Sementara itu, Gubernur Papua Luka Enembe berkunjung ke asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta. Ia mengatakan akan melaporkan diskriminasi yang dialami warga Papua di Yogyakarta ke Presiden Jokowi.

“Kalau ada yang bilang kamu kera, jawab saja tidak ada kera di Papua,” kata Lukas. 

Sebelumnya, terjadi pengepungan asrama mahasiswa Papua oleh warga Yogyakarta bulan lalu. Beberapa mahasiswa mendapat perlakuan represif dari aparat keamanan.

Mabes Polri menolak anggapan pimpinan lembaga antikritik

Mabes Polri menolak anggapan bahwa pimpinan lembaga negara tersebut antikritik. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan semua orang bebas berekspresi terkait aspirasinya. Namun, aspirasi tersebut harus berlandaskan fakta dan barang bukti.

“Kami tidak (antikritik). Tapi jangan bangun persepsi yang tidak didasari fakta. Kalau bangun persepsi, lalu jadi satu kebenaran, kan memberikan pelajaran yang kurang baik. Kami (yang dirugikan) perlu tahu faktanya bagaimana,” kata Martinus di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 4 Agustus.

Anggapan bahwa Polri antikritik muncul setelah Mabes Polri melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar karena mengekspos testimoni tereksekusi mati, Freddy Budiman.

Menurut Martinus, pihaknya ingin yang menyebarkan tulisan itu membuktikan apa yang sudah dieksposnya karena nama-nama institusi yang ada dalam tulisan dirugikan, seperti Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

‎”Salah satu yang dilakukan (adalah) proses penegakan hukum. Kami bukan antikritik. Tapi kritik yang tidak berdasar itu jangan diberikan seperti itu. Kan tidak memberi pelajaran yang baik,” katanya.

Sebelumnya, Martinus mengatakan pihak Bareskrim masih menganalisis laporan ketiga institusi pemerintahan tersebut dan belum ada penyidik yang mengusut kasus terkait tulisan berjudul Catatan Busuk Seorang Bandit.

Dia mengatakan dua atau tiga hari ke depan, sudah ada penyidik Bareskrim yang menangani laporan tersebut. Nantinya, pihak Bareskrim akan merencanakan apa-apa saja yang dilakukan terkait laporan itu.

“Seperti menentukan siapa saja saksi, barang bukti apa yang perlu dikumpulkan, dan rencana terkait pemanggilan termasuk pemanggilan saksi. Setelah dilakukan penyelidikan, nanti dilakukan penyidikan,” jelas dia.

Martinus menolak menyebutkan kapan Bareskrim memanggil Haris. Sebab, hal itu merupakan wewenang penyidik Bareskrim. Hanya saja, dia memastikan bahwa Haris akan dipanggil karena statusnya sebagai terlapor.

“Termasuk saksi ahli siapa saja yang akan dipanggil. Ini perencanaan dari penyidik sendiri. Surat pemanggilan juga belum disiapkan,” katanya. – Rappler.com 

 Pejabat MA dituntut penjara 13 tahun, denda Rp 500 juta

Foto oleh Antara

Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Kamis, 4 Agustus.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bahwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti menerima suap Rp 400 juta dan gratifikasi Rp 500 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisnatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Fitroh.

Hal yang memberatkan, menurut Fitroh, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung. Berita selengkapnya di Antara.

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta siap beroperasi pada 9 Agustus

Petugas memeriksa tiket pesawat calon penumpang saat simulasi pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 12 Juni 2016. Foto oleh Muhammad Iqbal/Antara

PT Angkasa Pura II menyatakan Terminal 3 tahap satu Bandara Internasional Soekarno-Hatta siap beroperasi mulai Selasa, 9 Agustus, pukul 00:01 WIB. 

Seluruh penerbangan domestik Garuda Indonesia akan dipindahkan ke terminal berkapasitas 25 juta orang tersebut.

“Pelaksanaan Terminal 3, khususnya penumpang, akan ditangani oleh Garuda Indonesia. Seluruh penerbangan Garuda Indonesia tujuan domestik mulai tanggal 9 pindah di Terminal 3,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo, Rabu.

Pengoperasian terminal baru ini didasarkan pada surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.508/1/1/DRJU.DBU-2016 tertanggal 2 Agustus 2016 yang menyatakan Terminal 3 dapat dioperasikan setelah melalui evaluasi simulasi pelayanan. Selengkapnya di Antara

Abraham Mose gantikan Silmy Karim jadi direktur utama baru Pindad

Mantan Direktur Utama PT Len Industri Abraham Mose ditunjuk menjadi dirut baru PT Pindad. Foto dari officialabrahammose.wordpress.com

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menunjuk Abraham Mose sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero) menggantikan Silmy Karim, Rabu.

Abraham sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero), perusahaan bidang sistem informasi, teknologi persinyalan, dan sistem elektronika. Ia dinilai memiliki pengalaman dan sukses membawa Len Industri menjadi perusahaan elektronika kelas dunia melalui inovasi produk elektronika industri dan prasarana.

Usai pelantikan, Abraham mengatakan siap melanjutkan transformasi yang sedang berlangsung di Pindad sesuai dengan target yang ditetapkan pemegang saham.

“Pindad cluster yang sama dengan Len. Targetnya, bagaimana mewujudkan kemandiran industri pertahanan dari sisi teknologi dan sumber daya manusia,” ujarnya.

Dari sisi prasarana harus sejalan dengan produk-produk sistem alat persenjataan yang dihasilkan, mulai senjata laras panjang dengan berbagai varian, alat tempur, pistol, kendaraan tempur taktis, munisi kaliber besar dan kecil. Selengkapnya di Antara.

Polda Metro tangkap provokator kerusuhan Tanjung Balai melalui media sosial

VIHARA DIRUSAK. Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu, 30 Juli. Foto oleh Anton/ANTARA

Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (44 tahun), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui media sosial. 

Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Agustus.

Awalnya petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui Facebook pada Minggu, 31 Juli. Secara tekstual Taufik mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca salah paham massa di Tanjung Balai, yang terjadi pada Sabtu, 30 Juli, dini hari.

Petugas mendatangi rumah Taufik dan menetapkan status tersangka terkait kalimat yang menebar kebencian itu. Namun, penyidik tidak menahan tersangka Ahmad Taufik lantaran kondisi kesehatannya memburuk akibat menderita stroke. Selengkapnya di Antara.

Indonesia wRap: Rabu, 3 Agustus

Dari Haris Azhar dilaporkan ke Polri hingga Kartini Kendeng bertemu Jokowi

Tim kuasa hukum dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan pada Selasa siang, 2 Agustus. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menyebut barang bukti yang dilaporkan yakni pesan elektronik yang diekspos ke media sosial. Tulisan berjudul memuat pengakuan terpidana mati Freddy Budiman sebelum dieksekusi di Pulau Nusakambangan.

Freddy mengaku supaya bisnis narkobanya langgeng, dia menyuap aparat penegak hukum seperti personil Polri dan BNN.

“Informasi yang ditulis pada tahun 2014 lalu belum diupayakan bukti dan kebenarannya namun telah menjadi sebuah pandangan yang dapat berdampak negatif kepada kepolisian, tentu dapat menjadi hal yang berkaitan dengan masalah kepercayaan publik kepada polisi,” ujar Boy. 

Sementara itu, Gunung Gamalama menyemburkan abu vulkanik ke udara setinggi 500-600 meter. Akvitivas gunung berapi juga ditandai dengan peningkatan gempa. 

Akibat adanya semburan abu vulkanik, Bandara Babullah Ternate di Maluku Utara ditutup dan baru dibuka Kamis, 4 Agustus. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Ternate, Sutopo Abdullah telah meminta warga agar tidak panik namun tetap waspada. 

Selain itu, sembilan Kartini Kendeng akhirnya berhasil tatap muka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa, 2 Agustus. Mereka sudah berkali-kali melakukan aksi di depan Istana agar didengar Presiden Jokowi, namun belum berhasil. 

Dari hasil pertemuan itu, tercapai kesepakatan penghentian semua izin proyek terkait pembangunan pabrik semen selama 1 tahun. Proyek pembangunan baru bisa dilanjutkan jika ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kantor Staf Kepresidenan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!