finance industry

Pemkot Bandung telusuri keberadaan pabrik ‘Bikini’

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemkot Bandung telusuri keberadaan pabrik ‘Bikini’
Makanan ringan Bikini diduga diproduksi di Kota Bandung tetapi tidak terdaftar di Badan POM setempat

BANDUNG, Indonesia (UPDATED) – Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya produk makanan yang dinilai mengandung unsur pornografi. 

Makanan ringan dengan nama Bikini, singkatan dari Bihun Kekinian, itu dikemas dalam plastik bergambar perempuan yang mengenakan bikini.  Tagline ‘Remas Aku’ menambah kesan tak senonoh dari snak tersebut.

Kuat dugaan makanan berbahan bihun itu diproduksi di Kota Bandung seperti tercantum di label kemasan.  Atas dasar itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memerintahkan jajarannya di Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk menelusuri keberadaan pabrik makanan ringan itu. 

“Saya sudah perintahkan dinas perdagangan karena labelnya mengaku produksi Bandung, tapi tidak ada alamatnya.  Jadi per hari ini Dinas KUKM Perindustrian Perdagangan sedang melakukan penelusuran. Nanti dikabari kalau betul dari Bandung,” kata Ridwan di Balai Kota Bandung pada Jumat, 5 Agustus 2016.

Ridwan mengimbau kepada pihak berwenang untuk menarik peredaran snak Bikini dari pasaran.  Menurutnya, hal itu perlu segera dilakukan sebab bisa berdampak buruk pada anak-anak.

“Imbauan saya, sebaiknya produknya ditarik karena sudah meresahkan masyararakat, memberi persepsi buruk kepada anak-anak dengan sesuatu yang sebenarnya tidak baik untuk dipersepsikan di level anak-anak  yang masih kecil,” ujar Ridwan

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Bandung juga melakukan penelusuran produk tersebut.  Penelusuran yang dilakukan sejak tiga hari yang lalu itu menindaklanjuti instruksi dari BPOM Pusat.  Sayangnya, hingga hari ini belum ada hasilnya.

“Belum ditemukan produk maupun pabriknya, kita juga coba pesan, tapi belum ada,” ungkap Kepala Balai Besar POM Bandung,  Abdul Rahim, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat.

Pada Kamis, 4 Agustus 2016, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan siaran pers melalui website yang isinya sebagai berikut:

1. Bahwa Produk makanan ringan ‘Bihun Kekinian’ produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual melalui media sosial (Whatsapp, Instagram, dan LINE) tidak terdaftar di Badan POM (tidak memiliki izin edar MD/ML atau PIRT).

2. Kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi.

3. Badan POM menginstruksikan seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik diperedaran maupun media online dan melakukan pengamanan

5. Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi. 

Sementara mengenai keamanan produk makanan ringan itu, Abdul belum bisa memastikannya.

 “Karena tidak melakukan proses izin, kita tidak melakukan evaluasi bahan,” ujarnya.

Polisi tidak mau terburu-buru

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Polisi Bambang Waskito mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk dampak buruk dari penjualan snack.

“Masih dalam proses penyelidikan, pengumpulan data, pengumpulan fakta, sudah berakibat jelek atau belum, apa akibatnya,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Bandung pada Jumat, 5 Agustus 2016.

“Kita gak usah memutuskan sesuatu buru-buru, yang tidak didasari dengan fakta yang  ada nanti malah salah, masyarakat menerima informasi yang tidak benar gituh,” ujar Bambang.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengungkapkan pihaknya kesulitan memroses kasus tersebut karena belum berhasil menemukan produk makanan ringan itu padahal Polda Jabar telah menurunkan tim dan menginstruksikan setiap polres di Jawa Barat untuk mencari tahu keberadaan snack yang terbuat dari bihun tersebut. 

Yusri menegaskan, pihaknya membutuhkan laporan dari masyarakat untuk memroses kasus tersebut.   Tanpa laporan dan barang bukti, polisi akan kesulitan menindaklanjutinya.

“Sampai saat ini kita belum tahu di mana snack itu.  Kita mau tahu bagaimana kepastiannya karena gak tiba-tiba lihat foto di media social, kita langsung bilang itu di Jawa Barat. Yang kita butuhkan sekarang itu, laporan. Kalau memang merasa sudah lihat bikin saja laporan, gak apa-apa.  Baru kita tindak lanjuti,” ujar Yusri melalui sambungan telefon, Jumat.

Yusri mengaku akan sangat terbantu jika ada laporan dari masyarakat. Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang pernah melihat atau membeli snack itu untuk melapor. – Rappler.com.

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!