Napi rekrut bapak, ibu, dan istri jual ekstasi dan sabu-sabu

Bobby Andalan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Napi rekrut bapak, ibu, dan istri jual ekstasi dan sabu-sabu

ANTARA FOTO

Tersangka mengaku dikendalikan oleh anaknya yang saat ini berada di dalam lapas karena kasus narkoba

 

BALI, Indonesia – Kepolisian Bali berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba yang melibatkan bapak, ibu, dan istri dari seorang bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di Denpasar.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan mengatakan pada Kamis, 18 Agustus, bahwa pihaknya menahan seorang ibu berinisial AR, 57, dalam penggerebekan narkoba di Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada Kamis, 11 Agustus, lalu.

Suami AR, berinisial NS, berhasil meloloskan diri.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 984 butir ekstasi, 370,6 gram sabu-sabu, 2 buah timbangan elektronik, dan satu bundle plastik kosong.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa dia mendapat narkoba dan pelanggan dari anaknya sendiri yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar karena kasus narkoba.

“Dia mengaku dikendalikan oleh anaknya yang saat ini berada di dalam lapas karena kasus narkoba,” kata Ruddi Setiawan.

Penangkapan AR ini berawal dari tertangkapnya WS, 31, istri anak AR yang mendekam di penjara, di sebuah kos-kosan di Lingkungan Kerabaan Langit Banjar Pekandelan Desa Sading, Mengwi.

“Awalnya menantu wanita tertangkap (WS), kemudian ibu mertuanya (AR). Sedangkan bapak mertuanya masih kita buru. Semuanya ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas yang merupakan anak dari AR dan suami WS,” kata Ruddi Setiawan.

Saat ditangkap, WS mengaku mendapat barang haram tersebut dari mertuanya, AR.

“Untung kami cepat, kalau tidak barang bukti berhasil dibuang. Karena semua barang bukti itu sudah ada di dalam keranjang sampah dan akan dibuang,” kata Ruddi Setiawan.

Dalam kesehariannya, pasangan suami-istri ini berjualan kerupuk. Sejauh ini, menurut pengakuan AR, suaminyalah yang berkomunikasi dengan anaknya di dalam Lapas Kerobokan untuk urusan narkoba‎.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!