Dua warga asing ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan polisi Bali

Bobby Andalan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dua warga asing ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan polisi Bali
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara identik dengan darah korban dan milik kedua pelaku

BALI, Indonesia (UPDATED) — Usai menetapkan Sara Connor, perempuan asal Australia sebagai tersangka pembunuhan polisi di Pantai Kuta, Aipda I Wayan Sudarsa, kepolisian juga menetapkan kekasih Connor, David Taylor dalam kasus yang sama.

Menurut Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo, penetapan tersangka itu didasarkan beberapa alat bukti yang diperoleh polisi. “Yang mendukung penetapan itu adalah hasil darah, lalu luka di tubuh korban, kemudian kartu identitas tersangka, pecahan botol dan juga darah di home stay,” ujar Kapolresta di sela pemakaman I Wayan Sudarsa di Jimbaran, pada Minggu, 21 Agustus.

Dari pemeriksaan hasil laboratorium forensik, Hadi melanjutkan, darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) identik dengan darah korban dan kedua pelaku.

“Di TKP ada darah korban dan kedua tersangka,” kata Hadi. 

Sementara, mengenai luka di tubuh tersangka, diakui Connor merupakan bekas luka yang diakibatkan sentuhan dengan korban.

Kuku salah satu tersangka (Connor) ada yang luka. Menurut keterangan tersangka, itu bersumber dari gigitan korban. Sementara luka di tubuh korban lainnya seperti luka di paha Connor masih menunggu hasil visum.

“David sudah mau diperiksa dan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka. Dia kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Hadi lagi.

Sementara, terkait dengan motif, Hadi menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Rabu pukul 03:30 WITA itu karena keduanya dalam keadaan mabuk. 

“Karena mereka mabuk, tidak sadar, lalu terjadi peristiwa itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Connor ditetapkan sebagai tersangka usai dia menjalani pemeriksaan selama 8 jam di kantor Polresta Denpasar. Menurut kuasa hukum Connor, Erwin Siregar mengatakan kliennya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik. 

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, pernyataan Connor bertalian erat terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Pantai Kuta, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini statusnya sudah tersangka. Ada sekitar 16 pertanyaan tadi yang diajukan penyidik. Namun belum masuk ke materi ya, pertanyaan masih seputar jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain aja di pantai, itu aja,” ujar Erwin di Polresta Denpasar pada Sabtu malam, 20 Agustus.

Menurut pengakuan Connor, pada saat malam kejadian, dia mengaku memang menenggak beberapa botol bir. Dia meminumnya bersama sang kekasih, David Taylor yang juga menjalani pemeriksaan terpisah.

“Dia minum lebih dari satu botol bir. Sejak dari airport, jalan-jalan, di restoran lalu di pantai bersama David,” kata Erwin. 

Connor dijerat dengan pasal 338 KUHP, 351 ayat 1 KUHP dan pasal 170 KUHP. Polisi menangkap Connor dan Taylor saat berada di Kantor Konsulat Jenderal Australia untuk meminta perlindungan kepada perwakilan Pemerintah Australia di Bali. 

“Mereka meminta perlindungan ke Konjen Australia. Tapi anggota kami sudah siaga di sana,” kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto di Mapolresta Denpasar.

Saat ini, kata Sugeng, keduanya akan menjalani proses interogasi untuk mencocokkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi. 

Sugeng mengaku telah menginterogasi keduanya secara langsung. Menurut pengakuan Connor, saat peristiwa itu terjadi, ia dan Taylor tengah mabuk.

“Tadi saya interogasi langsung. Menurut pengakuan Connor, pada saat itu dia mabuk. Jadi dia belum ingat cerita malam itu. Dia cerita masih berputar-putar begitu,” kata Sugeng.

Pengakuan saksi

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai terduga tersangka. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Taylor dan Connor terlihat berlumuran darah saat ke luar dari Pantai Kuta. 

“Dari saksi tukang ojek berinisial SY, terduga tersangka berdarah-darah. Dia mau naik ojek tapi tidak diterima, sehingga dia jalan kaki [pulang ke home stay atau tempat tinggal],” kata Hadi.

“Yang berdarah-darah itu terduga tersangka laki-laki. Itulah mengapa darah berceceran dari dalam hingga ke luar pantai,” ungkapnya.

Selain berdasarkan keterangan saksi, ada pula rekaman CCTV terduga tersangka di home stay tempat penginapan yang mereka sewa. 

“Ada rekaman saat dia meminjam pakai alat surfing. CCTV-nya ada. Waktu berdarah-darah juga ada saksi resepsionis yang melihat. Sudah kita periksa saksi-saksi itu,” kata Hadi.

Dari hasil pemeriksaan di home stay tempat mereka menginap, polisi menemukan sejumlah bercak darah di beberapa titik di kamar yang disewa Taylor dan Connor. 

“Ada darah yang ada di home stay. Itu ada di dinding, di handuk, dan di asbak,” ujarnya.

‎Saat ini, tim Hadi tengah mencocokkan temuan darah di penginapan terduga tersangka dengan darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

‎”Itu positif darah manusia. Tapi belum kita pastikan apakah itu darah terduga tersangka atau korban,” ungkapnya.

Hadi meyakini bahwa Connor dan Taylor merupakan pelakunya karena ditemukan kartu identitas keduanya, berupa surat izin mengemudi dan kartu ATM yang ditemukan di TKP atau tempat I Wayan Sudarsa ditemukan tewas. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!