Polresta Denpasar: Adegan rekonstruksi ulang pembunuhan polisi berbeda dengan BAP

Bobby Andalan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polresta Denpasar: Adegan rekonstruksi ulang pembunuhan polisi berbeda dengan BAP
Tersangka pembunuhan David Taylor mengatakan di BAP membunuh dengan menggunakan ujung botol. Sementara, pada praktiknya dia membunuh menggunakan ujung botal yang sudah pecah

BALI, Indonesia – Polresta Denpasar pada dini hari tadi menggelar rekonstruksi pembunuhan petugas polisi, Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta. Polisi terlihat menjaga dengan ketat area yang dijadikan lokasi rekonstruksi.

Jalan raya Pantai Kuta ditutup total. Garis polisi dipasang bersamaan dengan pagar betis petugas Dalmas hingga ke jalan raya di depan Hotel Pullman. Polisi juga memantau sejumlah jurnalis yang hendak mengabadikan momen tersebut.

Tidak ada satu pun yang diberikan kesempatan untuk mendekat ke lokasi. Proses rekonstruksi dilakukan dini hari untuk menyesuaikan ketika peristiwa tragis itu terjadi. Kedua tersangka, Sara Connor dan David Taylor datang menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 03:30 WITA.

Namun, hingga pukul 04:30 WITA, rekonstruksi belum dimulai kendati tersangka, pengacara dan saksi sudah tiba di lokasi. Proses rekonstruksi akhirnya dimulai usai pemandu menjelaskan langkahnya.

Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan ada sekitar 43 adegan. Dimulai dari ketika kedua tersangka berjalan di atas trotoar di pinggir Pantai Kuta. Keduanya berjalan sambil bergandengan tangan.

Namun, Hadi mengatakan ada reka adegan yang tidak sesuai dengan yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada adegan yang ditambahkan, salah satunya soal adegan pemukulan.

“Di BAP tersangka (David Taylor) mengatakan memukul korban dengan menggunakan ujung botol. Tetapi, pada praktiknya, dia menggunakan ujung botol yang sudah pecah sehingga ujungnya runcing,” kata Hadi.

Sementara, peran Connor sendiri turut serta dalam pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus.

“Sara menindih dan menggigit korban. Sementara, korban diduga meninggal ketika adegan ke-13 di mana kepalanya dihantam dengan menggunakan botol,” ujar dia.

Di tengah proses rekonstruksi itu, Connor sempat enggan melakukan adegan reka ulang di bagian tertentu. Tetapi, setelah dijelaskan karena itu yang telah disampaikannya melalui BAP, maka dia mau melakukannya.

“Perbedaan antara BAP dengan praktiknya memang tidak banyak, sekitar 2 persen. Tetapi, kami tetap berpatokan terhadap BAP,” kata Hadi.

Taylor dan Connor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi berhasil mengantongi beberapa alat bukti antara lain hasil uji darah, luka di tubuh korban, pecahan botol, kartu identitas tersangka dan darah yang ditemukan di home stay.

Dari pemeriksaan hasil laboratorium forensik, Hadi melanjutkan, darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) identik dengan darah korban dan kedua pelaku.

Taylor dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Sementara, motif pembunuhan kata Hadi karena keduanya dalam keadaan mabuk. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!