JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, memastikan akan melanjutkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Keputusan ini diambil setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
“Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi Pantai Utara Jakarta,” kata Luhut seusai rapat yang berlangsung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Selasa, 13 September 2016.
Selain Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Perhubungan; serta Perusahaan Listrik Negara.
Luhut memastikan keputusan melanjutkan proyek reklamasi tersebut diambil setelah melewati berbagai pertimbangan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pandangan dari KLHK, KKP, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjamin proyek reklamasi ini tidak akan menyalahi putusan PTUN Jakarta Timur yang memenangkan gugatan nelayan. Saat ini, kata Luhut, Pemprov DKI telah mengajukan banding. “Tidak masalah, itu masih akan kita lanjutkan. Keputusannya belum incracht, kan?” kata Luhut.
Hasil pertemuan berupa poin-poin yang telah disepakati rencananya akan disampaikan dalam bentuk surat dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. “Kalau tidak besok, ya Kamis jam 2 siang saya publikasikan,” kata dia.
Beda Menteri, Beda Keputusan
Keputusan Luhut melanjutkan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ini cukup mengejutkan karena bertolak belakang dengan keputusan menteri sebelumnya.
Saat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli, proyek reklamasi ini dihentikan karena dianggap bisa merusak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Bahkan Rizal Ramli saat itu menganggap pembangunan Pulau G termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Namun Luhut meminta dua kebijakan yang saling berbeda ini tidak saling dibenturkan. “Ini adalah keputusan saya,” katanya.
Secara terpisah, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan keputusan Rizal Ramli saat itu tak sesuai dengan rekomendasi dari komite gabungan. “Ya solusinya waktu itu sudah disampaikan tapi dia (Rizal) tak mau dengar,” kata Oswar.
Sementara Direktur Jenderal Planologi KLHK San Afri Awang mengatakan Keputusan Rizal Ramli yang dikeluarkan pada Juni lalu tidak bersifat permanen karena hanya hasil rapat.
“Kan kata Pak Rizal saat itu, berhenti sampai keluar hasil kajian dari tim komite gabungan selama tiga bulan. Jadi pas, kan? Keputusannya ya sekarang ini,” kata dia.
Meski fokus pembicaraan adalah Pulau G yang pembangunannya berada di bawah PT Muara Samudra Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land, namun keputusan ini berlaku juga untuk 16 pulau lainnya.
Rumah susun untuk nelayan
Pembacaan putusan ini diwarnai aksi protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas-universitas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten. Perwakilan nelayan Muara Angke pun turut serta.
Ketua BEM UI 2016 Arya Ardiansyah mengatakan gerakan mereka hari ini dilandasi solidaritas kepada mereka yang dirugikan akibat reklamasi. “Ada pihak-pihak yang tak dipikirkan kelangsungan hidupnya,” kata dia.
Dalam aksi ini, selain menggelar orasi, mahasiwa juga membawa spanduk-spanduk bertuliskan slogan penolakan terhadap reklamasi. Sekitar 70 mahasiswa bertahan sejak pukul 3 sore hingga 9 malam, saat rapat akhirnya usai.
Luhut pun akhirnya bersedia menemui mereka untuk menjelaskan keputusannya melanjutkan proyek reklamasi. Menurutnya nasib nelayan yang menjadi perhatian para mahasiswa juga menjadi perhatiannya.
“Soal 12 ribu nelayan di sana sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur. Jangan sampai ada belok isu ke sana,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok, sapaan Basuki Tjahja Purnama, juga angkat bicara. Pemerintah provinsi, kata Ahok, akan membangun rumah susun untuk nelayan. “Sepanjang pesisir utara Jakarta akan dibuat rusunawa dan apartemen,” kata dia. Untuk itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan subsidi.
Meski pemerintah sudah memutuskan untuk melanjukan proyek reklamasi, namun bukan berarti pengembang bisa langsung tancap gas membangunan pulau-pulau buatan mereka. Masih ada persyaratan seperti sanksi administratif dari KLHK yang masih harus dipenuhi. Juga selesainya kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang ditargetkan rampung Oktober mendatang.
Bagaimanapun juga, saat ini tanggal mulai tidak menjadi hal yang penting lagi. Karena kini tak ada lagi lampu merah bagi pengembang untuk membuat pulau-pulau palsu di Teluk Jakarta. –Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.