MAKASSAR, Indonesia – Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni CW dan CS sebagai dalang terjadinya ledakan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram pada Minggu malam, 11 September di dekat Pasar Maricayya. Polisi juga menemukan pelaku kerap mengoplos tabung gas elpiji di ruko yang menjadi pusat terjadinya ledakan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono mengatakan polisi telah menangkap CW dan CS. Kini, keduanya masih terus dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan itu, diperoleh keterangan jika keduanya mulai beraksi untuk mengoplos dimulai pukul 21:00 WITA hingga 23:00 WITA.
“Dalam sehari, kedua pelaku ini menghasilkan 40 tabung gas elpiji 12 kilogram siap jual. Gas itu kemudian dijual ke warga sekitar,” ujar Rusdi ketika memberikan keterangan pers pada Selasa, 13 September.
Berdasarkan informasi, kedua pelaku sudah melakukan praktik itu sejak 6 bulan terakhir. Kedua pelaku beroperasi tanpa memperoleh izin dari pemerintah daerah, kelurahan atau kecamatan.
“Mereka menyewa ruko tersebut dan beroperasi di saat surat izin masih diurus,” katanya lagi.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Pusat Laboratorium (Puslabfor) dan Tim Identifikasi Polrestabes Makassar ditemukan beberapa bagian dan sisa pasca ledakan tabung gas elipiji 3 kilogram dan 12 kilogram yang menjadi barang bukti. CW dan CS, kata polisi merupakan pemilik modal dan beroperasi secara ilegal di ruko dekat Pasar Maricayya di Jalan Harimau.
Raup untung besar

Dari hasil praktik ilegalnya, CW dan CS memperoleh keuntungan yang besar. Sebagai contoh, di malam takbiran saat ledakan terjadi, mereka berhasil meraup keuntungan Rp 85 ribu per tabung. Sementara, dalam satu hari, mereka bisa mengoplos 40 tabung, kemudian dijual ke warga dengan harga Rp 140 ribu.
Sementara, sisa benda-benda yang ditemukan di lokasi olah TKP kini diamankan sebagai barang bukti, di antaranya 27 buah converter regulator yang berfungsi sebagai alat pemindahan dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram, 32 buah penutup atau penyegel tabung, 1 unit solder pemanas, 460 buah tabung gas 3 kilogram dan 50 buah tabung gas 12 kilogram.
Kerusakan yang diakibatkan ledakan tabung gas elpiji itu cukup parah. Rusdi mengungkap 3 unit mobil ditemukan dalam kondisi hancur dan terbalik, serta 4 unit rumah dengan kondisi rusak parah.
Dia mengatakan total kerusakan dan kerugian yang dialami warga di sekitar masih terus dikalkulasi.
“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga saat ini, tim masih berada di TKP,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 miliar. – Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.