JAKARTA, Indonesia — Pakar informasi dan teknologi Roy Suryo terpaksa harus dibawa ke luar ruang sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi bersianida, pada Kamis, 15 September.
Polisi menarik Roy ke luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap membuat gaduh suasana.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu beberapa kali mengacungkan jempol saat Muhammad Nuh, ahli digital forensik dari pihak jaksa penuntut, memberikan penjelasan menyusul keputusan majelis hakim yang mengizinkan Rismon Sianipar, ahli digital forensik dari kuasa hukum terdakwa, untuk meneliti barang bukti rekaman CCTV dari jaksa.
Tindakan Roy mengacungkan jari itu membuat kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menegur Roy di tengah persidangan.
“Roy, kenapa tunjuk-tunjuk majelis hakim? Anda tidak menghargai proses persidangan,” kata Otto.
Roy yang sudah berada di ruang sidang sejak Kamis sore langsung bangun dari duduknya namun tidak berbicara.
Tindakan Roy itu memicu protes dari pengunjung sidang yang menghendaki Roy menghargai persidangan atau keluar dari ruangan itu.
“Roy Suryo keluar! Roy Suryo keluar!” teriak penonton sidang.
Tak berapa lama kemudian dua orang polisi menarik Roy keluar dari sidang dan persidangan diskors hingga pukul 19:00 WIB.
Roy meminta maaf
Begitu ditarik ke luar, Roy pun langsung meminta maaf.
“Ada sedikit hal yang kurang pas di sidang saya mohon maaf, saya hanya membela ilmu pengetahuan,” kata Roy kepada wartawan di luar ruang sidang.
Roy mengatakan tindakannya mengacungkan jempol karena mengapresiasi tindakan Muhammad Nuh, ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa.
“Saya sebenarnya cuma senyum dan mengatakan betul [mengacungkan jempol] tapi dikatakan menunjuk-nunjuk, saya terima,” kata Roy.
Roy mengatakan ia mengapresiasi tindakan Nuh yang sudah menyempatkan diri kembali hadir dalam persidangan kendati terpaksa pulang karena keterangan Nuh tidak diperlukan.
“Salut, hormat dengan saksi ahli Muhammad Nuh yang datang tapi harus pulang karena keterangannya tidak diperlukan,” kata Roy.
(BACA: Saksi ahli Jessica curiga rekaman CCTV direkayasa)
Di sisi lain, mantan anggota DPR RI ini mengkritik Rismon Sianipar ahli yang dihadirkan kuasa hukum karena menganalisis video menggunakan rekaman dari tayangan televisi.
“Seorang ahli itu bisa salah, bisa saja ahli tidak tepat,” ujar Roy.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis, Rismon menyampaikan menurut analisisnya bahwa video CCTV dari Kafe Olivier tidak otentik dan telah direkayasa. —Antara/Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.