JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 17 September, dini hari. Salah satu yang ditangkap adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Ia diduga menerima suap terkait kasus impor gula. Saat ini ia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
(BACA: KPK tangkap Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap impor gula)
Berikut 5 hal yang kamu perlu tahu terkait Irman:
1. Penggagas DPD
Anggota dewan yang berasal dari Sumatera Barat ini telah memulai karier politiknya sejak 1999 sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia merupakan salah satu penggagas amandemen UUD 1945 yang akhirnya melahirkan sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga DPD.
Irman juga dikenal sebagai pelobi yang berhasil membuat dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001, padahal sebelumnya fraksi tersebut sempat dibekukan. Ia mengatakan ingin pembangunan negeri ini digalang dari daerah-daerah.
(CEK FAKTA: Wewenang Dewan Perwakilan Daerah)
2. Ketua DPD selama 2 periode
Irman terpilih sebagai ketua DPD untuk periode 2009-2014. Ia kemudian terpilih kembali untuk periode selanjutnya, yakni 2014-2019.
Namun, sebelum mengepalai lembaga para utusan daerah ini, Irman juga pernah menjadi Wakil Ketua DPD. Pada 2004, ia terpilih sebagai perwakilan dari Sumatera Barat, dan melaju ke pemilihan ketua dan wakil.
Setelah pemungutan suara, Ginandjar Kartasasmita terpilih menjadi ketua; sementara Irman dan La Ode Ida berada di posisi wakil untuk periode 2004-2009.
3. Usulkan hukum mati koruptor
Irman pernah hadir dalam kegiatan Festival Antikorupsi Bandung 2015 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat. Saat itu, ia berpendapat kalau korupsi itu kejahatan yang luar biasa dan dapat membuat peradaban manusia hancur.
Menurutnya, diperlukan hukuman berat bagi para koruptor. Seperti halnya di Tiongkok, koruptor dihukum mati sebagai efek jera. “Kalau diperlukan kenapa tidak,” ujar Irman ketika ditanya wartawan pendapatnya tentang hukuman mati bagi koruptor.
Ia menilai penegak hukum di Indonesia harus memberikan hukum tegas dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
4. Aktif berorganisasi
Pada 2000, Irman sudah menjadi Penasehat Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Barat. Ia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Setahun kemudian, ia dipercaya Wakil Ketua Bidang Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI.
Irman juga sempat menjadi:
- Wakil Ketua Bidang Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah Dewan Pakar Gebu Minang
- Anggota Dewan Pengurus Pengusaha Hutan
- Wakil Ketua Forum Komunikasi Usahawan Serantau
- Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia
- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Komputer Padang
- Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Hipmi Pusat
- Anggota/Pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin)
- Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat
Pada Maret 2013, Irman juga diangkat sebagai keluarga kehormatan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Hal ini diperkirakan ada kaitan dengan fakta kalau ia terpilih masuk MPR karena rekomendasi dari Fraksi TNI/Polri pada 1999.
5. Harta kekayaan Rp 31 miliar
Sebelum kasus ini mencuat, Irman sempat menyerahkan laporan harta kekayaan pada Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari laman KPK, Irman melaporkan kekayaannya berjumlah Rp 31.905.399.714 dan US$ 40.995.
Irman sendiri memang dikenal rajin menyuarakan anti-korupsi. Pada 2015 di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), Irman bahkan berikan pernyataan tentang kemajuan Filipina dalam hal penegakan korupsi.
Saat itu ia pun berharap KPK menjadi ujung tombak dan didukung serta diperkuat.—Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.