Pagi ini, Paripurna DPD bahas pemberhentian Irman Gusman

David Lozada
Pagi ini, Paripurna DPD bahas pemberhentian Irman Gusman
Sidang paripurna DPD hari ini membahas keputusan Badan Kehormatan yang memberhentikan Irman Gusman.

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memutuskan nasib ketua mereka, Irman Gusman, dalam sidang paripurna yang akan digelar di Gedung DPD, Selasa pagi, 20 September 2016.

“Besok (hari ini) akan kami laporkan ke sidang paripurna,” kata ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa, setelah mengelar rapat Badan Kehormatan DPD untuk menentukan nasib Irman Gusman, Senin malam.

Dalam rapat yang diikuti 11 dari 17 anggota itu, Badan Kehormatan memutuskan Irman Gusman telah menyalahi kode etik DPD dan karenanya layak dicopot dari Ketua DPD. Keputusan inilah yang akan dibahas dalam sidang Paripurna DPD pagi ini.

Irman Gusman dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, 17 September 2016.

Di rumah tersebut Penyidik KPK menemukan bungkusan berisi uang sebanyak Rp 100 juta. Uang itu diduga pemberian dari XSS, MMI, dan WS yang malam itu bertamu ke rumah Irman.

Mereka turut ditangkap dan digelandang ke kantor KPK. Hari itu juga KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi atas kasus kuota impor gula di Sumatera Barat.

Pengganti Irman Gusman

AM Fatwa mengatakan rapat Badan Kehormatan tidak membahas tentang siapa yang akan dipilih menggantikan Irman Gusman. Persoalan ini, kata dia, baru akan dibahas di sidang paripurna.

Dalam sidang tersebut juga akan ditentukan apakah perlu mengangkat pejabat pelaksana tugas untuk menggantikan Irman Gusman. “Prosedurnya apa perlu pelaksana tugas itu akan dibahas nanti,” kata AM Fatwa.

Namun siapapun penggati Irman, AM Fatwa melanjutkan, dia harus berasal dari daerah keterwakilan yang sama dengan Irman Gusman. Karena hal ini telah diatur dalam Tata Tertib DPD pasal 54 ayat 3.

Dalam pasal tersebut disebutkan bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.–Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.