JAKARTA, Indonesia — Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meski diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion), pada Kamis, 22 September.
“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti,” kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis.
“Kedua, menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum. Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” kata Sumpeno.
La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur selama periode 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.
La Nyalla dan tim pengacara lalu mengajukan eksepsi yang terdiri atas tiga butir, antara lain penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur itu telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Namun majelis hakim menolak keberatan itu.
“Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO (Initial Public Offering) Rp6 miliar dikurangi Rp5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya,” kata Sumpeno.
Alasan lainnya adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan.
“Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak,” ungkap Sumpeno.
Namun majelis hakim tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada dissenting opinion yang diajukan ketua majelis hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga.
Meski demikian, karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak, maka eksepsi La Nyalla tetap ditolak.
La Nyalla didakwa ketentuan yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. —Antara/Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.