Buron dapat E-KTP, akan dideportasi ke Malaysia

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buron dapat E-KTP, akan dideportasi ke Malaysia
Mohamad Sharif bin Alias berhasil memalsukan surat kematian untuk mencairkan asuransi sebesar Rp3 miliar

PONTIANAK, Indonesia – Tiga warga negara asing asal Malaysia, termasuk seorang buron yang berhasil mendapat Kartu Tanda Penduduk Elektronik, akan dideportasi pada Jumat, 7 September.

Malfa Asdi, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, mengatakan Mohamad Sharif bin Alias (52 tahun) menjadi buron karena memalsukan data untuk mencairkan asuransinya. 

“Mohamad terkait kasus kejahatan asuransi di negaranya. Yang bersangkutan dilaporkan sudah meninggal sehingga asuransinya cair sebesar Rp3 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut dinikmati di Indonesia tepatnya di Kota Pontianak,” kata Malfa Asdi, 4 September.

Selama di Pontianak, Mohamad, asal Felda Bukit Jalor 73300 Batang Malaka Negeri Sembilan, Malaysia, berhasil mendapatkan KTP Elektronik dengan alamat di Gang Alpokat Jaya, Kelurahan Sungai Belitung, Kecamatan Pontianak Barat.

Atas masalah ini, Mohamad telah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara dan denda sebanyak Rp80 juta subsider kurungan 1 bulan.

“Karena Mohamad ini telah menjalani hukumannya maka hari Jumat nanti, warga jiran ini akan kita deportasi. Pendeportasian ini akan dikawal oleh petugas Imigrasi dan Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak,” katanya. 

“Jadi seolah–olah dirinya ini telah meninggal dunia. Kemudian mereka mengklaim asuransinya. Dari hasil kejahatan tersebut yang bersangkutan datang ke Kalbar dan menikahi wanita Indonesia. Atas kasus ini Mohamad dikenakan projusia dengan kurungan penjara 8 bulan subsider 1 bulan karena yang bersangkutan tidak membayar denda,” katanya.

Menurut Malfa, Mohamad ditangkap di Sambas, namun karena dia masuk Kalimantan Barat melalui imigrasi Pontianak, proses hukumnya ditangani oleh imigrasi Pontianak. 

“Saat masuk ke Indonesia, Mohamad menggunakan paspor Malaysia. Paspor tersebut sudah dikembalikan karena sudah dianggap meninggal,” kata Malfa.

Mohamad masuk Indonesia tahun 2015.

Sementara itu, Ujang Cahya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, mengatakan dua WNA Malaysia lain akan dideportasi yakni See Wei Wen (10 tahun) dan saudaranya See Gui Wen (8 tahun) dari Perak Johor Baharu Malaysia. 

“Paspor keduannya sudah overstay di mana masa berlaku visa kedua anak itu, 30 November 2015,” imbuhnya.

Menurut Ujang Cahya, bahwa kedua anak tersebut juga Jumat depan akan dikembalikan ke negara asal.

“Anak itu, hasil perkawinan antara warga Malaysia dan Indonesia. Selama berada di Kalbar, kedua anak itu tinggal di Pontianak bersama ibunya,” katanya. – Rappler.com.

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!