Pengakuan janggal pengunggah video porno di videotron

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengakuan janggal pengunggah video porno di videotron
Pelaku mengaku penasaran dengan sebuah videotron di daerah Prapanca yang kerap menampilkan tulisan berupa "username" dan "password"

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya memang telah berhasil menangkap SAR, pemuda yang diduga mengunggah video dewasa ke videotron di kawasan Prapanca pada Selasa, 4 Oktober. Tapi, pengakuan SAR kepada polisi terlihat janggal. 

SAR mengaku hanya penasaran dengan adanya kode user name dan password yang kerap terpampang di videotron tersebut.

Kepada media, SAR mengatakan pada Jumat, 30 September sekitar pukul 12:00 WIB, dia melihat keanehan di videotron itu. Biasanya, videotron menampilkan tayangan iklan, tetapi saat itu dia malah melihat tulisan user name dan password untuk mengakses videotron. Lalu, dia mengabadikan user name dan password dengan menggunakan telepon genggamnya.

“Biasanya kan videotron nayangin iklan. Nah, ini malah nayangin layar hitam dan ada ID dan password yang enggak disensor,” ujar SAR di kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Oktober.

Begitu tiba di kantornya di daerah Senopati, SAR mencari tahu aplikasi yang dia lihat di videotron itu. Lalu, dia unduh. Begitu selesai, SAR kemudian memasukan user name dan password yang dia peroleh dari videotron.

“Ternyata setelah terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu, saya terpikir untuk membuka situs yang saya buka (situs porno),” katanya.

Dia mengaku tidak tahu jika film porno yang sedang ditontonnya ternyata tersambung ke videotron di Jalan Wijaya tersebut. Pemuda berusia 24 tahun itu juga mengaku tidak mengetahui bahwa operator videotron adalah PT Transito Adiman Jati.

“Saya ingin tahu saja bagaimana sistem (videotron) bekerja,” kata SAR.

Keterangan tak sesuai bukti

Sementara, pihak kepolisian masih terus menyelidiki bagaimana SAR bisa mendapat akses untuk masuk ke dalam videotron tersebut. Menurut Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, ada keterangan yang tidak sesuai bukti.

“Masih kami dalami (pengakuannya). Tapi enggak pernah ada seperti itu (user name dan password muncul). Kalau itu dilakukan, maka sama saja seperti membuka baju sendiri, karena itu kan bersifat rahasia,” ujar Roberto.

Polisi, kata Roberto tidak menemukan foto berisi password dan user name di ponsel SAR. Oleh sebab itu, polisi masih mendalami hal tersebut melalui pemeriksaan forensik.

“Dan itu butuh waktu tiga hari,” tutur dia.

Motif SAR pun hingga saat ini juga masih ditelusuri polisi. Kendati, SAR mengaku hanya iseng dan penasaran dengan sistem yang berlaku di dalam videotron.

Kepolisian juga belum berani menyimpulkan apakah ada motif persaingan bisnis dengan sengaja ingin menjatuhkan PT Transito Adiman Jati selaku operator.

“Itu belum. Belum tergambar hingga ke situ,” katanya lagi.

Polisi turut menelusuri jika perbuatan ini kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang.

“Kami lihat, sejauh mana jika ada keterlibatan pihak lain. Kalau di IT, kami tidak bisa mengandalkan keterangan saksi semata, tetapi juga harus dari digital forensik,” tutur dia.

Namun, sejauh ini, polisi mengaku memiliki bukti yang kuat untuk menahan SAR yaitu IP address, keterangan dari provider, hasil forensik, laptop dan ponsel. SAR diketahui merupakan analis di sebuah perusahaan yang menangani big data. Dia dijerat dengan pasal 282 KUHP mengenai tindak pidana asusila serta pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!