Polri akan memproses laporan dugaan penistaan ayat suci terhadap Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polri akan memproses laporan dugaan penistaan ayat suci terhadap Ahok
Bareskrim akan mencari video yang berisi pernyataan utuh Ahok untuk dibandingkan dengan cuplikan video yang beredar di youtube.

JAKARTA, Indonesia – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan saat ini pihaknya telah menerima enam laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan terhadap ayat suci.

“Laporan ini dari beberapa tempat, nanti akan kami satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locusnya sama. Artinya berapa pun laporan pasti akan dijadikan satu,” kata Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin 10 Oktober 2016.

Empat dari enam laporan tersebut masuk ke Mabes Polri sementara dua laporan lainnya berasal dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan. 

Laporan-laporan ini berdatangan menyusul beredarnya video rekaman Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September. Saat itu, di depan warga Kepulauan Seribu, Ahok mengungkit soal Surat Al Maidah ayat 51.

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu.” kata Ahok.

Potongan video inilah yang kemudian beredar di internet. Banyak pihak menudingnya telah melakukan penistaan terhadap ayat suci kemudian melaporkannya ke polisi. 

Anies Baswedan dan Agus Harimurti, dua bakal lawan Ahok dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2017 nanti, juga angkat bicara. Ahok menjadi sorotan sepanjang akhir pekan kemarin.

Tekanan ini membuat Ahok akhirnya meminta maaf atas ucapannya pada Senin siang. “Saya mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan Al Quran,” Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Polisi meminta keterangan MUI

Brigjen Agus Andrianto mengatakan semua laporan terhadap Ahok akan ditindaklanjuti. Untuk itu Polri akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau perlu kami hubungi MUI. Ini menista atau bukan. Kami juga cari ahli agama lain untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak. Karena ini belum tentu juga yang melapor benar,” kata Brigjen Agus Andrianto. 

MUI sendiri sebelumhya telah melayangkan surat berisi teguran kepada Ahok. Teguran tersebut berisi lima poin yang antara lain meminta Ahok untuk tidak memberikan komentar yang bersifat menghina agama.

Bareskrim juga akan mencari transkrip utuh dari video yang berisi rekaman pernyataan Ahok tentang surat Al-Maidah. Setelah itu, pihaknya akan membandingkan video utuh itu dengan rekaman yang beredar di YouTube.‎

“Jadi semuanya akan kami periksakan ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisis. Kemudian dibuat transkipnya supaya kami tahu apa sih perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli jadi lengkap durasinya,” ujar Agus. 

Setelah transkrip video lengkap didapat, barulah Bareskrim akan memanggil ahli bahasa untuk meminta pendapat mereka apakah kalimat yang diucapkan Ahok bisa dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama atau ayat suci.

Setelah itu Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah status laporan tersebut bisa dinaikkan ke ranah penyelidikan atau tidak. Kalau bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan, maka Bareskrim akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!