Akhir kasus jas kusut Dirjen HAM vs laundry kiloan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akhir kasus jas kusut Dirjen HAM vs laundry kiloan
Dirjen HAM Mualimin Abdi menggugat pengusaha laundry kiloan Rp210 juta karena jas dan batiknya kusut

 

JAKARTA, Indonesia — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap jasa laundry kiloan milik Imam Budi telah dicabut dan masalah di antara kedua pihak telah selesai.

“Setelah sidang kemudian mediasi pada 5 Oktober kemarin, saya ngobrol dengan Pak Budi bahwa besok [Kamis, 6 Oktober] saya akan cabut gugatan. Tanggal 6 saya dan Pak Budi bikin perjanjian perdamaian bahwa gugatan sudah dicabut. Saya jelaskan bahwa persoalan dengan jasa laundry baju batik saya sudah selesai,” kata Mualimin dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jakarta, pada Senin, 10 Oktober.

Mualimin mengatakan gugatan perdata yang ia layangkan pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya pada usaha laundry milik Imam Budi yang berlokasi di Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

Sebelumnya, Mualimin melayangkan gugatan ke Fresh Laundry milik Budi senilai Rp 210 juta karena jasnya yang diseterika tidak licin. 

Kasus itu bermula ketika Mualimin meminta kepada pegawainya untuk mencuci jasnya ke tempat laundry yang berada di Jalan Pedurenan Masjid, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mualimin meminta agar jasnya rapi dalam waktu satu hari, karena akan dipakai untuk acara di kantor Kemkum HAM. Keesokan harinya, jas sudah rapi dan diserahkan ke staf Mualimin.

Tetapi, saat tiba di tangannya, Mualimin merasa kecewa, karena jas itu dinilai kurang licin dan masih terdapat kusut. Tidak terima, Mualimin kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Angka Rp 210 juta berasal dari kerugian materil yakni Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk kerugian immaterial. 

Mualimin menganggap Budi telah membuat rusak satu jas dan satu kemeja batik miliknya. Namun, Mualimin mengatakan, ia melayangkan gugatan tersebut sebagai warga negara biasa dengan tidak menyebut jabatannya sebagai Dirjen HAM.

Pasalnya, Mualimin mengunggah status di laman Facebook miliknya pada 4 Oktober hingga mengakibatkan perbincangan ramai di dunia maya.

“Kemudian berkembang di media sosial seolah saya membawa jabatan sebagai Dirjen dan menganiaya orang kecil,” ujar Mualimin.

Seusai sidang dan arahan mediasi dari hakim pada 5 Oktober, Mualimin dan Budi sepakat berdamai dan tergugat telah meminta maaf atas kesalahannya sehingga gugatan tidak dilanjutkan.

Sementara itu, Budi mengungkapkan gugatan telah dicabut dan perselisihan kedua belah pihak telah selesai.

“Memang sempat terjadi perselisihan tapi alhamdulillah secepatnya selesai. Kita sudah sepakat dan ingin meluruskan bahwa sudah saling memaafkan. Sepakat tidak ada gugatan,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai wajar jika Mualimin melayangkan gugatan atas kasus tersebut.

“[Jasnya] bukan enggak licin, tetapi mengkerut. Kalau jasmu mengkerut, kau pasti sewot, apalagi mau dipakai pernikahan. Ada batik dan jas mengkerut mungkin bukan pemiliknya yang salah, mungkin pegawainya,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan masalah gugatan Dirjen HAM terhadap Budi merupakan kesalahpahaman kedua pihak.

“Memang sengaja ditantang untuk dibawa pengadilan saja. Alat bluffing [menggertak] somasi akhirnya damai. Sebelumnya memang miscommunication. Sekarang sudah damai itu,” ujar Yasonna. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!