Berlomba-lomba mencuri hati sebelum masa kampanye

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berlomba-lomba mencuri hati sebelum masa kampanye
Kampanye para bakal calon, ruang abu-abu dalam undang-undang Pilkada Indonesia.

JAKARTA, Indonesia — Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 menjadi topik yang ramai dibicarakan sehari-hari, meski hari-H masih jauh terlaksana.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pun belum menetapkan secara resmi siapa saja calon yang akan berlaga beserta nomor urut mereka.

Euforia ini tidak hanya melanda masyarakat yang berbondong-bondong menyebarkan berita hingga dukungan mereka lewat media sosial. Rupanya, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur juga tidak sabar untuk beraksi.

Sejauh ini, sudah ada 3 pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPUD. Mereka adalah Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan dan Sandiaga Uno; serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Apa saja yang sudah mereka lakukan sampai penetapan nomor urut yang akan diumumkan pada Senin, 24 Oktober, mendatang?

Setelah ditetapkan secara resmi dan diberikan nomor urut, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta baru diperbolehkan berkampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. 

Hari pemilihan sendiri jatuh pada 15 Februari 2017.

 

Namun, hingga hari ini, apakah sudah ada bakal pasangan calon yang curi start berkampanye duluan sebelum waktunya?

Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat

Bakal cagub DKI Ahok bersama bakal cawagub Djarot Saiful Hidayat saat mendeklarasikan pencalonan pada 22 September 2016. Foto oleh Widodo S. Jusuf/Antara

Baru-baru ini, khalayak pemilih dihebohkan dengan unggahan video Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Acara bertanggal 27 September 2016 itu sebenarnya bertujuan untuk memaparkan program budi daya sumber daya laut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di daerah tersebut.

Namun, tiba-tiba Ahok menyinggung soal Pilkada 2017:

“Bapak-Ibu tidak perlu khawatir, ini kan pemilihan dimajuin. Jadi kalau saya tidak terpilih pun, saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun, Bapak-Ibu masih sempat panen dengan saya. Sekalipun saya tidak terpilih sebagai gubernur. Saya ceritanya supaya Bapak-Ibu semangat,” kata Ahok dalam pidatonya.

“Jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu tidak bisa pilih saya. Ya, kan dibohongi pakai Surat Al Maidah [ayat] 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu, jadi kalau Bapak-Ibu merasa tidak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin begitu, tidak apa-apa. Jadi Bapak-Ibu tidak usah merasa tidak enak, dalam nuraninya tidak bisa pilih Ahok,” lanjutnya.

“Saya ingin cerita ini supaya Bapak-Ibu semangat, ini semua adalah hak Bapak-Ibu sebagai warga DKI. Ini tidak ada hubungan dengan perasaan Bapak-Ibu mau pilih siapa, jangan merasa utang budi.”

Meski reaksi kebanyakan orang adalah karena Ahok dianggap menyinggung surat Al Maidah di dalam Al-Qur’an, namun sejumlah warga berhasil menangkap akar masalah yang sesungguhnya, yakni Ahok sudah memulai “berkampanye” dengan mengenakan seragam dinas.

Tak hanya itu, Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga melaporkan persoalan serupa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, belum ada tindakan yang dapat diambil.

Saat ini, Ahok masih berstatus bakal calon, sehingga belum bisa ditindak. Anggota Bawaslu, M. Jufri, mengatakan undang-undang membatasi kewenangan Bawaslu yang tidak bisa menindak bakal calon yang melakukan kampanye di luar jadwal.

“Kalau kita lihat, Gubernur Ahok menggunakan pakaian dinas, yang kita lihat [agendanya] adalah kegiatan program Pemda DKI. Seharusnya Pak Gubernur tidak boleh menggunakan kewenangannya melakukan kegiatan terkait pemilihan kepala daerah,” kata Jufri. 

Sejauh ini, Bawaslu DKI hanya bisa mengimbau pasangan bakal calon agar tidak berkampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Namun, Jufri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti begitu status para bakal calon ditetapkan.

Meski Ahok banyak disoroti, namun Djarot memilih diam.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Bakal cagub DKI Anies Baswedan bersama bakal cawagub Sandiaga Uno mendeklarasikan pencalonan pada 23 September 2016. Foto oleh Reno Esnir/Antara

Keduanya menjalankan aksi blusukan ke kampung-kampung. Seperti pada Minggu, 9 Oktober, lalu. Pasangan yang didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengunjungi warga Duren Sawit untuk meminta dukungan.

“Ini bukan sekadar kampanye dan saya yakin akan menang di Duren Sawit,” kata Anies.

Sepekan sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengunjungi daerah Tanah Merah di Jakarta Utara. Ia bahkan menandatangani kontrak politik yang disodorkan warga, untuk melegalkan kampung-kampung tak bersertifikat di sana.

Menanggapi permintaan warga, Anies mengaku siap untuk melakukan hal tersebut. Namun, ia meminta bantuan warga untuk memenangkan dirinya saat Pilkada DKI 2017 nanti.

“Kalau 15 Februari 2017 [pemilihan gubernur] saya terpilih, insya Allah itu akan terlaksana,” ujar Anies sambil menandatangani kontrak politik yang diajukan warga Tanah Merah.

Masyarakat Tanah Merah menyatakan siap memenangkan Anies-Sandiaga dengan syarat tidak asal menggusur permukiman warga bila telah terpilih dan menjabat.

Selain itu, isi kontrak politik tersebut berbunyi bahwa kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.

Sementara Sandiaga sendiri sudah terlebih dahulu menggaungkan laganya di Pilkada, jauh sebelum dipasangkan dengan Anies.

Ia beberapa kali mengunjungi warga, sidak ke pasar-pasar tradisional, bahkan mengendarai angkutan umum seperti MetroMini untuk “mendekatkan diri” pada masyarakat.

Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni

Pasangan cagub DKI Agus Yudhoyono bersama cawagub Sylviana Murni saat akan menjalani tes bebas narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional, pada 25 September 2016. Foto oleh Puspa Perwitasari/Antara

Lain dengan dua calon pesaingnya, Agus memilih beraksi dalam senyap, seperti ketika ia lari pagi di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. 

Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai salah satu kandidat di Pilgub DKI 2017.

Pria yang hobi lari ini juga sebelumnya pernah mengikuti lomba marathon bertajuk “Tjating Fun Run” pada Minggu, 2 Oktober. Setelahnya, Agus bersama Sylviana melakukan kunjungan ke beberapa kantor media seperti Republika dan Tempo.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyambangi petinggi dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Bagi Agus, kegiatan tersebut bukan merupakan bagian kampanye, hanya sekadar memperkenalkan diri serta visi misi dan programnya. Agus juga menolak untuk meneken kontrak politik dengan warga Jakarta.

“Kontrak politik itu saat disumpah jabatan menjadi gubernur. Tetapi bukan berarti saya menghindari kontrak politik kepada elemen masyarakat,” kata Agus.

Sylviana sendiri turut menghadiri peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober lalu yang diadakan Kwarda Pramuka Provinsi DKI Jakarta di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, bersama mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono.

Lalu, apakah dengan rangkaian kegiatan di atas berarti para pasangan calon ini telah mencuri waktu? Tidak demikian menurut Ketua KPUD Jakarta Sumarno.

“Kampanye dimulai 28 Oktober. Sebelum ditetapkan sebagai calon, boleh saja mereka memperkenalkan diri kepada masyarakat,” kata Sumarno.

Ruang abu-abu Pilkada

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kampanye yang dilakukan bakal calon kepala daerah memang menjadi ruang abu-abu dalam Pilkada.

Peraturan kampanye yang ada dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU) hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan.

Pasal 1 nomor 15 PKPU No. 7 Tahun 2015 menyebutkan, “Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih”.

Kekosongan ini menjadi celah bagi mereka [kandidat pasangan calon] karena memang tidak ada pengaturan, bisa dimanfaatkan,” kata Titi saat dihubungi Rappler, pada Selasa, 11 Oktober.

Selain itu, meski memiliki definisi tindakan yang serupa, kegiatan ketiga pasangan ini belum bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum ditetapkan sebagai calon yang sah.

Menurut Titi, ada 2 risiko yang harus dihadapi dari peristiwa curi start ini: pertama adalah permasalahan transparansi dana. KPUD memang mewajibkan pasangan calon untuk membuka dana kampanye mereka; namun tidak demikian dengan bakal calon. Ada kemungkinan manuver politik yang tengah berlangsung sekarang tidak akan dimasukkan dalam laporan dana kampanye kelak.

Kedua, terkait kampanye bersih dan positif. Sekarang pun baik KPUD dan Bawaslu akan kesulitan menjerat pasangan bakal calon yang membawa isu suku, agama, dan ras (SARA) dalam kampanyenya. Kewenangan mereka tak sampai ke ranah tersebut pasalnya.

Satu-satunya cara untuk menjerat adalah bila bakal calon tersebut berstatus petahana sebelumnya. Menurut Titi, dalam Pasal 71 ayat 3 dan 4 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Kepala Daerah, ada larangan untuk merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan.

“Bisa dipidanakan. Juga untuk mempersoalkan kemenangan yang bersangkutan ke Mahkamah Konstitusi karena ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan,” kata Titi.

Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk petahana dan tidak meluas ke bakal calon lainnya.

Lantas, bagaimana agar peristiwa semacam ini tidak lagi menimbulkan pertanyaan? Titi mengatakan, masa kampanye sebaiknya tidak dibatasi.

Meski demikian, tentu saja harus diikuti dengan pertanggungjawaban transparansi dana dan penegakan hukum yang tegas.

“Para calon sebaiknya menggunakan satu rekening khusus kegiatan politik. Dan tak perlu ditutup bila dia memang mau terus berkecimpung di dunia tersebut,” ujar Titi.

Kalau seperti sekarang, menurut Titi, sangat sulit untuk memantau dana kampanye yang bersangkutan.

Mereka juga harus terus dipantau untuk tidak memanfaatkan tempat terlarang seperti rumah ibadah untuk berkampanye. Kalau ketahuan, Bawaslu dan KPUD tak boleh melembek dan harus tegas menindak.

Karena, euforia Pilkada yang melimpah ruah sejak setahun sebelumnya membuat semua orang ingin cepat berlari. Menjadi juara dalam merebut hati masyarakat pemilih.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!