Polresta Pontianak Kota amankan 1,7 kg sabu

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polresta Pontianak Kota amankan 1,7 kg sabu
Petugas juga mengamankan 65,96 gram putaw serta uang tunai sebesar Rp 309 juta.

Pontianak, Indonesia— Polresta Pontianak Kota berhasil menyergap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan putaw di Kampung Dalam Bugis Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Rabu 12 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00 Wib.

Pengerebekan yang dipinpim langsung oleh Kapolsek Pontianak Timur Kompol Muhammad Husni berhasil mengamankan 1,728 Kilogram sabu yang dikemas dalam 22 paket dan 65,96 gram putaw satu paket serta uang tunai sebesar Rp 309.772.500.

Dalam penyergapan ini petugas mengamankan  3 orang pria berinisial S, BA dan F serta 2 orang perempuan berinisial N dan D di dalam rumah yang yang terletak du Kampung Dalam Bugis. 

“Pengungkapan tindak pidana narkotika di Beting ini dilakukan oleh Polsek Pontianak Timur yang di backup anggota Polresta. Keberhasilan ini berdasarkan informasi warga,” kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Iwan Iman Susilo saat ditemui di Pontianak, Rabu 12 Oktober 2016.

Kombes Pol Iwan menambahkan barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 2 buah timbangan digital, 1 biah timbangan manual, 16 unit HP, 1 unit Laptop, Tas Ransel warna coklat, 2 unit dompet, 1 tas laptop warna Hitam dan 1 tas warna ungu.

“Atas kasus ini kita masih melakukan upaya periksaan secara intensif dan pengembangan terhadap ke 6 orang yang kita amankan saat berada dalam rumah yang kita gerebek. Dan kita akan terus kembangkan kasus ini,” kata Kapolresta.

Saat ini petugas masih melakuka pengembangan kasus ini sehingga belum bisa diambil kesimpulan siapa otak dari jaringan ini. “Karena ini baru saja dan kami masih melakukan penyelidikan. Kelima orang yang kami amankan ini belum bisa kami beri kesimpulan sejauh mana keterlibatannya,” kata Iwan.

Melihat banyaknya barang bukti, Iwan melanjutkan, sangat mungkin pelaku adalah pengedar. Ini bisa dibuktikan dengan adanya barang bukti berupa alat timbangan dan buku catatan. “Nantinya akan kita kembangkan lebih lanjut karena ada kemungkinan ada tersangka lain,”katanya.

Kepada para pemilik 1,728 kg sabu Iwan mengatakan akan menjerat mereka dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara dan ayat 2 diancam dengan hukuman mati. —Rappler.com. 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!