Perppu kebiri jadi Undang-undang, predator anak terancam sanksi berat

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perppu kebiri jadi Undang-undang, predator anak terancam sanksi berat
Sanksi kebiri hingga pemasangan alat pelacak elektronik untuk predator anak.

JAKARTA, Indonesia  – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak atau biasa disebut Perppu kebiri akhirnya disahkan menjadi undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Rabu, 12 Oktober 2016. Tak semua fraksi menyetujui pengesahan Perppu kebiri ini menjadi undang-undang, namun mereka bisa menerima keputusan sidang paripurna.

Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera adalah dua fraksi yang sempat menolak pengesahan Perppu kebiri menjadi undang-undang. Keberatan mereka, antara lain, belum jelasnya definisi hukuman tambahan dalam Perppu tersebut.

“Kami hormati sistem yang berjalan. Namun dengan catatan Gerindra belum bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi UU,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra Saraswati Djojohadikusumo, Rabu 12 Oktober 2016.

Berikut poin-poin penting dalam Perppu kebiri yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR:

Masa hukuman lebih lama

Pada Undang-undang sebelumnya (UU 23/2004) masa hukuman minimal untuk pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak adalah tiga tahun. Sementara masa hukuman maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta.

Dalam undang-undang baru ini, pelaku minimal akan dihukum lima tahun dan maksimal 15 tahun. Denda maksimal pun dinaikkan menjadi Rp 5 miliar. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 81 ayat 1.

Lalu siapa yang bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan seksual kepada anak? Pasal 81 ayat 2 menyebutkan pelaku adalah “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Kebiri dan pemasangan alat pendeteksi eletronik

Selain ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar, pelaku kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kini juga bisa mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri secara kimia atau dipasangi alat pendeteksi eletronik.

Hukuman kebiri secara kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bisa dikenakan kepada pelaku yang pernah melakukan tindak kekerasan atau pelecehan seksual kepada anak lebih dari sekali.

Kebiri secara kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga bisa diberikan jika korban lebih dari satu orang, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia. 

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 81 ayat (7) yang berbunyi “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.”

Kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku hanya akan diberlakukan paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok (Pasal 81 A).

Hukuman kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak akan diberlakukan jika pelaku adalah anak-anak. Pelaksaan kebiri kimia akan disertai dengan rehabilitasi.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!