Bareskrim tetapkan Kepala Bulog DKI-Banten sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bareskrim tetapkan Kepala Bulog DKI-Banten sebagai tersangka
Total ada lima orang yang dijadikan tersangka.

JAKARTA, Indonesia – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Kepala ‎Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi Indarato sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas distribusi beras bersubsidi.

“Termasuk bukti pembayaran (transfer) dari distibutor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah (CBP)‎,” kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis malam, 13 Oktober 2016.

Selain Agus, Bareskrim juga menetapkan empat petugas di jajaran Bulog sebagai tersangka. Mereka yaitu TID, SAA, CS, dan J. “Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Ari.

Selain menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaaan penyalaahgunaan wewenang dalam distribusi beras bersubsidi, hari ini Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor Bulog Divisi DKI-Banten, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan tersebut Ari mengklaim menemukan alat bukti pendukung untuk menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. Namun ia tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang berhasil didapatkan. “Ada beberapa dokumen yang kami sita,” katanya singkat.

Saat ini kelima orang tersangka tersebut masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. “Untuk sementara terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar UU Pangan, UU perdagangan, UU perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU,” kata Ari.

Pengoplosan beras di Pasar Induk

Penetapan kelima tersangka ini diduga tindak lanjut dari terbongkarnya kasus pengoplosan beras yang terjadi di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu, 3 Oktober.

Gudang tempat beras diduga dioplos itu milik PT DSU yang setelah ditelisik ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah. 

“Dari hasil penyelidikan ternyata perusahaannya bukan yang ditunjuk secara resmi. Berarti PT DSU ilegal. Dia terima 400 ton,” kata Ari saat konferensi pers di gudang tersebut, Jumat 7 Oktober.

Ari melanjutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, Indonesia menerima pasokan beras dari Thailand sebesar 1,5 juta ton per tahun. Jumlah tersebut kemudian dibagikan oleh Bulog (BUMN) ke setiap sektor, termasuk DKI Jakarta. 

Sementara PT DSU bukanlah perusahaan resmi yang berhak mendistribusikan beras bersubsidi itu. “Nah ini yang kami selidiki, dari mana dia dapat beras ini,” kata Ari.

Ari mencurigai adanya permainan oknum Bulog (BUMN) atas temuan beras 400 ton di dalam gudang tersebut. Sebab keberadaan beras di gudang tersebut tidak wajar. “Bagaimana beras itu bisa ke luar,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!