Bawaslu: Paslon Gubernur DKI yang melakukan praktik uang akan didiskualifikasi

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bawaslu: Paslon Gubernur DKI yang melakukan praktik uang akan didiskualifikasi
Bawaslu juga mengancam akan memecat anggota KPUD yang terbukti menerima uang dari pasangan calon kepala daerah

JAKARTA, Indonesia – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrul menjamin akan netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Oleh sebab itu, dia meminta kepada paslon untuk tidak memberikan uang kepada penyelenggara pemilu.

“Jika ada paslon yang terbukti melakukan praktik uang maka kami tidak segan-segan akan mendiskualifikasi mereka,” ujar Nasrul dalam acara Deklarasi Kampanye Damai Pilkada DKI 2017 di Silang Monas pada Sabtu, 29 Oktober.

Bawaslu juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak menerima uang dari paslon. Jika terbukti ada anggota penyelenggara pemilu yang menerima uang itu, maka Bawaslu langsung bertindak tegas dengan memecat mereka dalam kurun waktu 1X24 jam.

“Tolong hindari isu-isu yang menyangkut peta konflik bangsa ini. Hindari juga kampanye hitam. Mari bertarung visi dan misi, karena itu yang dikehendaki oleh rakyat,” ujar Nasrul.

Jaminan netralitas juga disampaikan oleh Pemprov DKI. Plt Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan posisinya dan jarak yang dia berikan ke kandidat nomor 1-3 sama saja.

“Saya milik nomor kandidat 1,2 dan 3,” kata Sumarsono yang disambut tepuk tangan meriah.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah turut menjamin institusi penyelenggara pemilu hingga ke tingkat bawah akan tetap independen. Dia turut mengingatkan agar yang telah disampaikan oleh semua pihak dalam kampanye damai hari ini ditepati dan diwujudkan di lapangan. (BACA: Pilkada DKI: Ini yang haram dilakukan selama masa kampanye)

“Karena berintegritas, kata dan perbuatan menjadi komitmen kita. Itu yang paling penting di atas segalanya,” kata Ferry.

Ketiga kandidat gubernur dan wakil gubernur DKI sudah dapat berkampanye sejak tanggal 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Kampanye damai yang diselenggarakan pada pagi ini menjadi simbol, ketiga paslon akan berkampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU DKI. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!