Membuat Pilkada Jakarta 2017 ramah difabel

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Membuat Pilkada Jakarta 2017 ramah difabel
Penghilangan hak politik paksa karena difabel dapat dipidana.

JAKARTA, Indonesia – Pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi bagi semua orang yang memiliki hak untuk memilih. Tidak terkecuali kaum difabel, baik fisik maupun mental.

Dalam diskusi bertajuk “Membuat Pilkada DKI Jakarta 2017 Inklusif Difabel,” beberapa orang pemilih difabel menyampaikan aspirasi serta pengalaman mereka.

“Masih ada keluarga yang malu mendaftarkan anggota keluarganya menjadi pemilih,” kata  peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Afifuddin di Jakarta pada Rabu, 2 November.

Akibatnya, mereka yang semestinya sudah cukup umur dan memenuhi persyaratan memilih pun tidak dapat menggunakan haknya. Padahal, saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta sedang gencar-gencarnya menggandeng para pemilih difabel untuk berpartisipasi.

Sejumlah perkembangan pun sudah dilakukan, seperti memberikan tanda khusus bagi rumah yang menyebutkan ada pemilih difabel saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). Dengan demikian, saat hari pemilihan, KPUD dapat menempatkan tenaga pendamping maupun fasilitas dan formulir khusus difabel sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya seperti formulir C3 atau formulir pendamping pemilih tuna netra.

Selain itu, Komisioner KPUD Jakarta Betty Idroos juga mengatakan lembaganya tengah mengadakan pelatihan.

Psikososial dikesampingkan

DATA PEMILIH DIFABEL.

Meski demikian, ternyata tidak semua penyandang difabel diperhatikan. Perhatian serupa tidak dinikmati oleh penyandang psikososial atau gangguan mental. Ketua Perhimpunan Jiwa sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan sejauh ini ada 4 panti laras di Jakarta Barat dan Timur yang pasiennya masih belum didaftarkan sebagai pemilih.

Total, ada 2.800 orang yang seharusnya bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2017 mendatang nanti.

“Itu baru dari yang (panti) negeri, belum panti swasta,” kata Yeni kepada Rappler.

Saat ditanyakan pada Betty, menurut dia, KPUD sudah berkoordinasi dengan panti yang bersangkutan. Panti Laras Jakarta Barat sudah mengatakan akan mendaftarkan 400 orang pasien mereka; dan untuk Jakarta Timur akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Yeni mengatakan akan memantau hal ini secara lekat. Bila tidak, pihaknya akan melaporkan panti yang bersangkutan dengan Pasal 148 KUHP. Di situ, tertulis pihak yang membuat seseorang tidak menggunakan hak pilihnya dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Ia mengatakan pernah melakukan hal tersebut pada pemilu presiden 2014 lalu.

“Bawaslu sudah menanggapi dan menyikapi laporan kami terhadap KPUD Jakarta Timur dengan baik. Namun kasus diberhentikan karena alasan dengan sengaja dianggap kurang kuat,” kata Yeni.

Pengalaman pemilih

Aktivis tuli Surya Sahetapy mengemukakan pengalamannya saat mengikuti pemilihan presiden 2 tahun silam. Beberapa kesulitan yang ditemuinya saat itu adalah saat dipanggil untuk memasuki bilik pemungutan suara.

“Kalau dipanggil, karena penampilan kami tidak berbeda dengan yang lainnya, tidak ada yang sadar kalau kami berkebutuhan khusus,” kata dia lewat penerjemah bahasa isyarat Ratripuspita Jasmine.

Selain itu, lanjutnya, banyak pengidap tuli lainnya yang merasa malu atau kesulitan untuk datang ke TPS lantaran berpikir akan sulit saat mereka membutuhkan bantuan.

Kata dia, tidak ada kertas dan pena ataupun spidol bagi pemilih tuna rungu yang membutuhkan bantuan. Berbeda dengan tuna netra yang mendapatkan formulir khusus pendamping. Tuna rungu tidak.

Hal ini, lanjut putra pasangan Dewi Yull dan Ray Sahetapy itu, membuat para difabel tunarungu enggan berpartispasi dalam pemilihan.

Belum lagi soal fasilitas sebelum hari pemilihan. Mereka kesulitan mendapatkan akses visi misi maupun program kampanye calon yang bersangkutan lantaran ketiadaan teks berjalan dan penerjemah bahasa isyarat.

“Kalau saya mengetahui dari pembicaraan keluarga, seperti ayah, ibu,” kata Surya. Untuk komunitas tuna rungu sendiri minat politiknya pun cenderung kecil.

Betty mengatakan akan menyampaikan soal ini kepada liaison officer para tim sukses kampanye calon gubernur-wakil gubernur supaya dipertimbangkan. Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan fasilitas penerjemah dan teks berjalan untuk debat calon.

Dia juga sudah menginstruksikan supaya lokasi TPS yang ada pemilih difabel untuk dibuatkan pintu dengan lebar lebih dari 1 meter dan tinggi meja pemilihan tak lebih dari 80 senti meter. Relawan dan pendamping khusus juga akan ditempatkan secara khusus.

Menurut Afifuddin, hak memilih dimiliki oleh siapa saja, termasuk para difabel.

“Pesta demokrasi ini milik kita semua yang sudah memenuhi ketentuan, jangan sampai ada yang tidak bisa berpartisipasi hanya karena difabel. Semuanya berhak menggunakan suara mereka,” kata dia. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!