JAKARTA, Indonesia – Penetapan status Gubernur non aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama menimbulkan ketidakpuasan di berbagai pihak. Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka hanya karena mayoritas penyidik menilai kasus itu layak dibawa ke pengadilan.
Melihat hal tersebut, organisasi Amnesty International (AI) mendesak agar Pemerintah Indonesia menghentikan pengusutan tindak kriminal terhadap mantan Bupati Belitung timur itu. Direktur AI untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik, Rafendi Djamin menilai dengan tetap meneruskan penyidikan kasus tersebut justru semakin menunjukkan jika pemerintah tunduk kepada kelompok-kelompok tertentu.
“Padahal, seharusnya mereka lebih tunduk, menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua warga negara,” ujar Rafendi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 November.
Dia melanjutkan, langkah yang ditempuh oleh Mabes Polri untuk membawa kasus itu ke pengadilan adalah tindakan yang kontroversial. Sebab, pada faktanya penyidik di Mabes Polri tidak semuanya mendukung keputusan tersebut. Adanya perbedaan pendapat di kalangan penyidik diakui oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ari Dono Sukmanto ketika memberikan keterangan pers.
Pengusutan kasus tersebut secara cepat dan terbuka adalah janji yang disampaikan oleh Kapolri Tito Karnavian kepada publik pasca terjadi aksi demo besar-besaran pada tanggal 4 November lalu. Lebih dari 100 ribu orang berdemonstrasi dan menuntut agar polisi segera menangkap Ahok karena diduga telah menodai agama Islam. Bahkan, para pendemo juga menyerukan agar warga DKI tidak memilih Ahok pada Pilkada 2017.
Sementara, Ahok telah berulang kali membantah jika dia telah menodai agama Islam (BACA: Ahok bantah hina Al-Quran dalam video viral). Pria yang dipasangkan dengan Djarot Syaiful pada Pilkada DKI itu mengaku tidak mungkin dia menodai Islam, lantaran memiliki keluarga angkat Muslim.
Polisi pun telah mengakui video Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu telah diedit durasinya oleh pengguna sosial media (BACA: Mabes Polri: Video Ahok di Pulau Seribu memang diedit) Dari yang semula 1 jam lebih, menjadi hanya 30 detik. Akhirnya video itu viral di media sosial dan menyebabkan kekisruhan seperti sekarang ini.
“Indonesia selama ini membanggakan diri sebagai negara yang toleran. Kasus ini tentu akan menciptakan presden yang mengkhawatirkan sehingga publik sukar percaya bahwa pemeluk berbagai keyakinan akan dilindungi hak-haknya,” kata Rafendi lagi.
Kasus tersebut, Rafendi melanjutkan, juga menunjukkan perlunya pemerintah untuk menghapus UU Penodaan Agama yang kerap digunakan untuk menyasar kaum minoritas. Ahok pun juga dikenai pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dan UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Jika terbukti bersalah, maka Ahok terancam dibui 5 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyusun berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. – Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.