Indonesia

Polisi ungkap grup “Saracen”, penyebar kebencian di media sosial

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi ungkap grup “Saracen”, penyebar kebencian di media sosial
Mereka menerima pesanan untuk menyebarkan kebencian

JAKARTA, Indonesia — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola Grup Facebook bernama Saracen yang diduga menyebarkan kebencian. 

“Satgas Patroli Siber melakukan penegakkan hukum terhadap pengurus Grup Saracen dengan menangkap tiga tersangka pengurusnya,” Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar di Mabes Polri, Rabu 23 Agustus 2017.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MFT (43), SRN (32) dan JAS (32). MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli. Sementara SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat 5 Agustus. Sedangkan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada 7 Agustus 2017.

Irwan mengatakan Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Jumlah pengikut dalam grup ini mencapai 800 ribu akun.

Irwan mengatakan sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen sendiri telah dikelola sejak November 2015.

Peran para tersangka

Irwan mengatakan ketiga tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang bertugas mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya,” kata Irwan.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

“Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil ‘scan’ (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun,” ucapnya.

JAS juga diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. “JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB,” imbuhnya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. “MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya,” kata Irwan.

Sementara tersangka SRN berperan  melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dari para tersangka ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 58 kartu telepon lintas operator, 7 unit telepon genggam, 4 buah kartu memori, 6 buah flashdisk, 6 hardisk komputer, dan 2 unit komputer jinjing.

Menerima pesanan

Irwan juga mengatkan jika kelompok Saracen ini menerima pesanan konten bernada kebencian atau berita palsu untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Mereka juga menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak calon pemesan. Dalam proposal tersebut disebutkan konten apa saja yang akan mereka publikasikan. Konten ini baru akan dipublikasikan setelah pemesan membayar.

“Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah),” kata Irwan. “Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan.” 

Dijerat pasal berbeda

Ketiganya tersangka akan dijerat dengan pasal beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!