BPOM minta otoritas untuk menindak pengedar pil PCC

Ananda Nabila Setyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah menciptakan posisi deputi penindakan di badan yang memantau peredaran obat dan makanan itu

 OBAT ILEGAL. BPOM Sulawesi Selatan telah mengamankan 29.000 pil paracetamol, cafein dan carisoprodol dari seorang distributor di Makassar. Foto oleh Syarifah Fitriani.

JAKARTA, Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta wewenang untuk menangkap dan menahan para pelaku penyalahgunaan obat, termasuk pengedar pil paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC).

Ketua BPOM Penny K. Lukito mengatakan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin, 18 September, bahwa pihaknya melakukan penelusuran mendalam mengenai pil PCC selama lima  bulan tetapi tidak bisa menindak oknum yang terlibat dalam pengedaran pil PCC.

“Badan POM harus diberi wewenang untuk menangkap dan menahan pengedar. Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil juga perlu ditingkatkan sehingga kami bisa melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penahanan. Saat ini PPNS Badan POM belum bisa melakukan hal tersebut,” kata Penny.

Menurut Penny, penangkapan dan penahanan oleh Badan POM perlu untuk memperkuat pengawasan obat-obatan dan makanan, termasuk pil PCC yang masih banyak beredar di pasaran.

“Salah satunya temuan bahan baku dengan Kepolisian, yaitu penyelundupan 12 ton bahan baku PCC dan obat lainnya di Bintan dari India,” kata Penny.

Pada Jumat, 15 September lalu, BPOM Sulawesi Selatan mengamankan 29.000 pil PCC dari seroang pengedar di Makassar tetapi mereka tidak bisa menahan pengedar tersebut, padahal Polda Sulawesi Tenggara telah menciduk lima terduga pengedar obat Pil PCC di Wilayah Kendari. Satu dari mereka adalah seorang apoteker dan satu lagi asisten apoteker.

Menurut Penny, otoritas untuk menindak pengedar obat dan makanan ilegal harus diberikan melalui undang-undang sehingga anggota BPOM mendapat perlindungan selama menjalankan tugas mereka.

“BPOM membutuhkan undang-undang. Kita belum mempunyai UU terkait dengan pengawasan obat dan makanan. UU bisa dijadikan rujukan sehingga Badan POM bisa memiliki kewenangan yang lebih,” ujar Penny.

Selain itu, Badan POM, kata Penny, masih mengalami kesulitan dalam mengakses data dan informasi dari produk-produk obat.

Pada 4 Oktober 2017, Badan POM akan mengadakan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat dan melakukan pembangunan barcode 2D untuk Track and Trace obat. 

BPOM juga kan meningkatkan monitoring atau pengawasan terhadap apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik untuk mengeluarkan PCC dari pasaran. 

Penny menghimbau kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang memiliki anak-anak, untuk lebih berhati-hati karena PCC ini diberikan secara cuma-cuma oleh pengedar. 

Peran pemerintah

Akibat banyaknya kasus penyalahgunaan obat yang terjadi sepanjang tahun 2017 ini, termasuk PCC, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur obat dan makanan.

Permintaan wewenang untuk menangkap dan menahan pelanggar, misalnya, sudah dijawab pemerintah dengan menciptakan posisi baru di Badan POM, yaitu Deputi IV Penindakan.Usulan ini sudah diberikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan). .

Deputi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.80 Tahun 2017 tentang pembentukan deputi penindakan Badan POM.  Dalam hal tersebut, kepolisian juga turut membantu Badan POM untuk melakukan penindakan kepada pengedar PCC dan obat-obatan lainnya.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017. Inpres ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan arahan kepada 13 kementerian untuk melakukan penguatan apa yang bisa diberikan kepada Badan POM.“Kami membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, seperti Kapolri, Bea Cukai, Kemkes dan Kementrian Perhubungan,” kata Penny. – Rappler.com

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!