Polisi Syariah gelar razia busana bagi warga Aceh

Habil Razali

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi Syariah gelar razia busana bagi warga Aceh
Bagi yang terjaring, mereka akan diberikan pembinaan, jilbab dan sarung

BANDA ACEH, Indonesia – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh pada Kamis siang, 12 Oktober kembali melakukan razia busana sesuai syariat Islam. Mereka menutup sebagian ruas di Jalan Teuku Nyak Arief di Kawasan Simpang Mesra, Darussalam, Banda Aceh untuk mencari para pengemudi baik perempuan dan laki-laki yang berpakaian tidak sesuai.

Setiap warga melintas yang mengenakan pakaian tidak sesuai syariat Islam langsung dihentikan. Untuk perempuan, kriteria pakaian yang dikenakan harus menutup aurat, tidak boleh ketat dan sopan. Sementara pria, juga harus menutupi auratnya di antara pusar dan lutut.

Pelanggar aturan tersebut umumnya perempuan yang mengenakan celana ketat. Sementara, pria dirazia karena mereka banyak yang mengenakan celana pendek.

Setelah disetop, pelintas yang berpakaian tidak sesuai syariat itu didata oleh petugas sebelum dilakukan pembinaan langsung di pinggir jalan.

Mereka diberi arahan tentang berpakaian yang Islami. Beberapa di antaranya disumpah untuk tidak mengulangi berpakaian serupa.

Setelah itu, mereka yang melanggar aturan syariat dipakaikan sarung dan jilbab. Namun, razia busana ini dikhususkan bagi warga yang beragama Islam. Oleh sebab itu, sebelum melakukan razia, petugas akan memeriksa KTP warga.

Sesuai Qanun

SARUNG. Para pelanggar razia busana laki-laki diberikan sarung oleh petugas pada Kamis, 12 Oktober. Foto oleh Habil Razali/Rappler

Plt Kasi Operasi dan Pengawasan WH Aceh, Nasrul Miadi mengatakan pelaksanaan razia itu berlandaskan qanun nomor 11 tahun 2002 pasal 13 juncto 23 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam yang menyebutkan bahwa semua umat Islam wajib berbusana Islami.

“Kalau belum ada revisi qanun itu, hal ini akan terus kita lakukan hingga penghujung tahun 2017,” kata Nasrul yang ditemui Rappler.

Ia menjelaskan dalam razia kemarin terjadi penurunan angka jumlah pelanggar yakni 65 orang, terdiri dari 23 orang laki-laki dan 42 orang perempuan.

“Bila dibandingkan bulan lalu, terjadi penurunan jumlah pelanggar, apabila dilihat pada lokasi dan jam yang sama, di mana operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam dilakukan,” tutur dia.

Sementara, pada bulan lalu jumlah warga yang terjaring mencapai 87 orang. Kendati begitu, pihak Satpol PP terus mengingatkan masyarakat agar kesadaran dan keinsafan tumbuh dari diri sendiri. Selain supaya tidak lagi terjaring, namun mengikuti aturan agama.

Selain razia busana, polisi syariat Aceh juga melakukan razia pelanggaran syariat lain seperti judi.

“Jika ada hotel terindikasi melakukan praktik pelanggaran syariat juga akan kita masuki, tidak ada kekebalan hukum di sana,” tutur dia.

Menurutnya, qanun nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan mengamanatkan bahwa setiap petugas yang masuk ke hotel maka akan diberikan ruang untuk melakukan pengecekan, penggeledahan dan razia operasi lainnya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!