INFOGRAFIS: Menelaah rancangan qanun jinayat

Nurdin Hasan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

INFOGRAFIS: Menelaah rancangan qanun jinayat
Perbandingan hukuman qanun yang telah ada dan rancangan qanun jinayat terbaru

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera mengesahkan revisi peraturan daerah tentang pelaksanaan syariat Islam pada 22 September. Jika diloloskan, pelaku pelanggaran peraturan daerah yang disebut qanun jinayat itu akan dikenai hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, mulai dari cambuk, denda hingga kurungan penjara.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah, di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejak tahun 2002. Pelaksanaan syariat Islam di Aceh saat ini mengatur tentang syiar Islam, khamar (minuman beralkohol), maisir (perjudian), dan khalwat (pasangan Muslim berada di tempat tertutup).

Hukuman Dalam 4 Qanun Saat Ini
  Hukuman cambuk Hukuman denda
Pelaksanaan syariat Islam

Tidak ada. Hanya peringatan berupa nasihat

Tidak ada
Khamar (konsumsi minuman alkohol) 40 kali Tidak ada
Maisir (bermain judi) 6 hingga 12 kali Tidak ada
Khalwat (berbuat mesum) 3 hingga 9 kali Rp. 2.500.000 sampai Rp 10.000.000

DPRA kini sedang dalam tahap akhir pembahasan “penyempurnaan” peraturan daerah tersebut dimana keempat qanun yang ada selama ini dianggap banyak kelemahan. Dalam rancangan qanun yang terbaru, ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran syariat Islam akan dijatuhkan lebih keras lagi dari aturan selama ini. 

Qanun jinayat juga menambah beberapa tindak pidana lain yang sebelumnya belum teregulasi seperti zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan seksual sesama jenis. 

Selain itu, hukum ini juga akan diberlakukan bagi setiap orang beragama non-Islam yang melakukan perbuatan yang dilarang syariat Islam di Aceh.

Hukuman yang Diajukan Dalam Qanun Jinayat
    

Hukuman cambuk

Hukuman denda

Hukuman penjara

Khamar

  • Minum minuman beralkohol
  • Menyimpan/menjual minuman beralkohol
  • Membeli/menghadiahkan minuman beralkohol
  • Mengikutsertakan anak-anak

20 hingga 80 kali

200 hingga 800 gram emas murni

20 hingga 80 bulan

Maisir

  • Bermain judi/taruhan
  • Menyelenggarakan/membiayai fasilitas judi
  • Mengikutsertakan anak-anak

12 hingga 45 kali

120 hingga 450 gram emas murni

12 hingga 45 bulan

Khalwat

  • Berada di tempat sunyi antara pasangan non-muhrim/tanpa perkawinan
  • Menyelenggarakan/mempromosikan khalwat

10 hingga 15 kali

100 hingga 150 gram emas murni

10 hingga 15 bulan

Ikhtilat

 

  • Bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan antara laki-laki dan perempuan non-muhrim/tanpa perkawinan
  • Menyelenggarakan/mempromosikan ikhtilat
  • Melakukan ikhtilat dengan anak-anak

 

 

30 hingga 45 kali

 

300 hingga 450 gram emas murni

 

30 hingga 45 bulan

Zina
  • Hukuman maksimal jika dilakukan terhadap anak
100 kali (ditambah 100 kali lagi jika diulang atau berhubungan dengan anak di bawah umur) 120 hingga 1.000 gram emas murni 12 bulan hingga 100 bulan
Pelecehan seksual
  • Hukuman maksimal jika dilakukan terhadap anak
 45 hingga 90 kali 450 hingga 900 gram emas murni 45 hingga 90 bulan

Pemerkosaan

  • Hukuman maksimal jika dilakukan terhadap anak
100 hingga 200 kali 1.500 hingga 2.000 gram emas murni 150 hingga 200 bulan 
Qadzaf
  • Menuduh zina tanpa menghadirkan empat orang saksi
 80 kali (ditambah 80 kali lagi jika diulang) 400 gram emas murni (hanya jika diulang) 40 bulan (hanya jika diulang) 
Liwath
  • Hubungan seksual sesama pria
  • Hukuman maksimal jika dilakukan terhadap anak
 100 kali 120 hingga 1.000 gram emas murni 12 hingga 100 bulan
Musahaqah
  • Hubungan seksual sesama wanita
  • Hukuman maksimal jika dilakukan terhadap anak
 100 kali 120 hingga 1.000 gram emas murni 12 hingga 100 bulan

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!