Transaksi dolar di negeri Merah Putih

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Transaksi dolar di negeri Merah Putih

AFP

Undang-Undang Mata Uang tetapkan sanksi penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi pelanggar transaksi yang seharusnya dilakukan dengan mata uang rupiah.

 

Aturannya sebetulnya sudah jelas. Setiap bertransaksi di dalam negeri Republik Indonesia, Anda harus menggunakan mata uang rupiah. Yang dimaksud sebagai “dalam negeri Republik Indonesia” bukan hanya di darat, laut, dan udara di antara Sabang sampai Merauke. Wilayah Republik Indonesia dalam pengertian ini adalah termasuk kapal udara maupun kapal laut berbendera Merah Putih, serta di setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia di seluruh penjuru dunia. 

Saya mengangkat tema perihal tata cara transaksi ini karena Jumat (14/11) pekan lalu, telah berlangsung dialog antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan para pengusaha anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Jonan adalah bekas Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. Oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Wakil Presiden Jusuf  Kalla, ia dipercaya menjadi Menteri Perhubungan pada Kabinet Kerja.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Benny Sutrisno, menyesalkan masih terjadinya transaksi memakai dolar Amerika Serikat di pelabuhan dalam negeri. Penarikan transaksi dalam dolar itu justru dilakukan oleh perusahaan pelat merah, PT Pelabuhan Indonesia. 

Untuk membongkar muatannya, Benny juga harus membayar biaya jasa dalam dolar. “Saya sarankan transaksi pelabuhan pakai rupiah. Karena selama ini Pelindo maunya pakai dolar,” kata Benny.

Penggunaan mata uang asing, menurutnya, merepotkan. Ia harus menukarkan rupiahnya lebih dahulu. Saat penukaran ini, bisa-bisa ia terkena risiko rugi kurs. “Padahal dalam undang-undangnya jelas, transaksi pelabuhan harus menggunakan rupiah. Kalau pakai dolar justru dipidanakan,” lanjut Benny.

Menteri Jonan bergegas menghubungi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Teleponnya tak terangkat. Tapi beberapa saat kemudian, ia mendapat panggilan balik dari Rini, yang berjanji akan segera menindaklanjuti masalahnya.

Dalam Undang-Undang memang tegas disebutkan kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi. Rambu mengenai hal ini tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di Bab V Pasal 21, tertulis bahwa (1) Rupiah wajib digunakan dalam (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; 

(b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
(c) transaksi keuangan lainnya
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban memakai rupiah bisa mendapat pengecualian, bila memenuhi salah satu dari lima kelompok ini:  

(a) transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
(b) penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
(c) transaksi perdagangan internasional;
(d) simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
(e) transaksi pembiayaan internasional.

Bongkar muat di pelabuhan jelas tidak memenuhi salah satu dari lima kekecualian dia atas. Pembongkarannya saja berlangsung di pelabuhan dalam negeri, dalam hal ini di Tanjung Priok, yang lokasinya di ibukota negara, Jakarta. Barang yang dibongkar juga untuk keperluan pabrik dalam di dalam negeri.

Bertransaksi dalam dolar meski jelas-jelas di dalam negeri, sebetulnya hal yang jamak di negeri kita. Kalau Anda rajin menyimak harga barang-barang elektronik kelas atas yang baru, Anda akan mendapati banyak yang dijual dengan harga dolar. 

Di koran-koran saya sering mendapati laptop atau perangkat lunak yang dijual dalam dolar.Sewa rumah di kawasan elite seperti Menteng, Jakarta Pusat, juga dalam dolar. Demikian pula tarif sewa gedung perkantoran di Jakarta yang ikut-ikutan gedung perkantoran di New York, tarifnya dalam dolar. 

Harian Kompas pada 14 Desember 2013 menulis, “Harga sewa ruang perkantoran per meter persegi tembus US$65 per bulan, di luar biaya servis $7,5.’’ Silakan lihat iklan Kompas hari ini. Di situ banyak apartemen yang disewakan, tarifnya dalam dolar.

Jangankan sektor swasta yang menggunakan tarif dolar. Bahkan pemerintah sendiri juga menggunakan dolar.  Silakan Anda klik Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Di peraturan itu Anda bisa melihat, bila Anda menggunakan jasa tenaga ahli Kementerian ESDM, Anda harus membayar, dan tarifnya diatur dalam dolar. Untuk ahli kepala, besarnya maksimum $150/jam, dan untuk ahli madya maksimum $140/jam. Biaya sewa tanah, atau land rent, juga dalam dolar. Setiap tahun, untuk IUP Eksplorasi besarnya $2/hektar, untuk IUP Eksploitasi $4/tahun. 

Kurungan penjara 1 tahun

Soal masih banyaknya transaksi dalam dolar di negeri rupiah ini, merupakan keluhan lama. Pada 26 Juni 2014, Menko Perekonomian Chairul Tanjung berkunjung ke pelabuhan Tanjung Priok. Ketika itu ia mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha sektor pelabuhan menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi. 

“Kita kasih waktu tiga bulan untuk sosialisasi. Setelah itu, harus pakai rupiah,” ujarnya. Kewajiban itu berlaku bagi seluruh pelabuhan, tak hanya bagi Tanjung Priok. Masa tiga bulan itu jatuh temponya September lalu.

Kata Chairul Tanjung, yang juga seorang pengusaha terkemuka ini, kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi diharapkan bisa mengurangi permintaan dolar Amerika, sehingga tekanan terhadap rupiah bisa berkurang. “Harapan kita, nilai tukar rupiah bisa stabil,” ucapnya.

Ketika mendampingi Chairul Tanjung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengakui, selama ini beberapa transaksi di pelabuhan banyak menggunakan dolar Amerika. Misalnya, biaya pemindahan kontainer dari pelabuhan ke terminal darat serta biaya pemilik terminal untuk memindahkan barang mereka, termasuk operasional dan perawatan, semuanya tarifnya dalam dolar. 

Dari segi gagasan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang harus dihargai. Para pembuat undang-undang memiliki semangat tinggi untuk mewajibkan pemakaian “mata uang Merah Putih” di negeri “Merah Putih ini”. Bahkan, bila Anda menolak menerima pembayaran dalam rupiah, Anda bisa terkena sanksi ganda: penjara plus denda rupiah.

Di Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang disebutkan, bila transaksi itu tidak menggunakan rupiah, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Gawat kan.

Melepaskan rupiah dari dolar atau mata uang asing lainnya jelas tidak mungkin. Mungkin ini hanya bisa terjadi di negara tertutup, semacam Korea Utara. Komputer yang dipakai untuk menulis artikel ini, perangkat lunak yang Anda gunakan untuk membacanya, serta biaya satelit untuk menghantarkan gelombang elektromagnetik, semuanya dihitung dalam dolar.  

Setiap pergi ke kantor, Anda naik mobil. Di dalamnya ada komponen mesin yang diimpor. Bahkan, baju yang Anda gunakan dibuat menggunakan bahan baku naphta. Harga impornya  juga dalam dolar. Ketika Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM, salah satu alasannya adalah harga yang dijual ke masyarakat masih dibebani subsidi cukup besar. Harga minyak mentah dihitung dalam dolar.

Kita bisa menikmati untung kurs dengan memegang rupiah, bila ternyata dolar melemah. Namun bila dolar menguat, sementara harga Anda tetap saja dalam rupiah, Anda bisa kena rugi. Inilah yang terjadi pada BUMN andalan kita, Garuda Indonesia. 

April lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengumumkan, BUMN yang dipimpinnya merugi $163,9 juta pada kuartal pertama 2014. Salah satu komponen biang rugi adalah pelemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika. 

Garuda membeli pesawat dari Amerika Serikat, yang harganya dalam dolar. Avtur yang dia beli pun, karena tak ada subsidi, harganya mengikuti tarif internasional. Pertamina menetapkan harga avtur setiap dua pekan, menyesuaikan dengan kurs dan harga internasional.  

Paling aman bagi Garuda, bila tak ingin rugi kurs, adalah menetapkan tarif penerbangan dalam dolar. Tapi, sebagai BUMN, tentu tak pantas bila Garuda melakukan hal itu.

Sekarang, bisakah Kabinet Kerja Jokowi lakukan revolusi mental untuk transaksi menggunakan rupiah? —Rappler.com 

Uni Lubis, mantan pemimpin redaksi ANTV, nge-blog tentang 100 Hari Pemerintahan Jokowi. Follow Twitter-nya @unilubis dan baca blog pribadinya di unilubis.com.

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!